Sritex Rumahkan 3.000 Buruh!

Sritex Rumahkan 3.000 Buruh!

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 20 Des 2024 19:28 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto ditemui di kantor Sritex, Jumat (20/12/2024).
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto ditemui di kantor Sritex, Jumat (20/12/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Sukoharjo -

Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku sudah merumahkan sebanyak 3.000 karyawan, baik yang ada di Sukoharjo, Boyolali dan Semarang. Ribuan pekerja itu dirumahkan sejak Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada Senin (21/10). Pemohon dalam hal itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon.

"Sekira 3.000-an yang sudah kami rumahkan," katanya ditemui di Kantor Sritex, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengaku, terus mengevaluasi perumahan karyawan yang dilakukan secara berkala. Hal tersebut dilakukan untuk melihat sampai kapan bisa bertahan.

"Tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bertahan, karena ruang gerak kami masih sempit," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Apalagi, kata Iwan, pihak kurator belum memberikan kepastian untuk memberikan going concern atau kelangsungan usaha di Sritex.

"Dari sisi kurator belum bisa memberikan kepastian going. Ini yang sebenarnya sangat kami butuhkan untuk bisa memastikan keberlanjutan usaha ini," ungkapnya.

Dirinya menyebut, merumahkan 3.000 karyawan sejak dinyatakan pailit oleh PN Semarang Oktober lalu. Ia menyebut, jumlah itu dari 20 ribu karyawan yang berada tersebar di Boyolali, Semarang dan Sukoharjo.

"Itu sekitar 20-an ribu (karyawan) dari 4 perusahaan, (dirumahkan), di Semarang dua, Boyolali satu dan Sukoharjo. Dirumahkan sejak dinyatakan pailit," ungkapnya.

Tidak Lakukan PHK

Meski kasasi ditolak, Iwan mengaku pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan amanah dari pemerintah.

"Kami menjalankan amanah pemerintah untuk tidak melakukan PHK. Ini upaya yang terus menjadi semangat dan mendorong kamu untuk bagaimana caranya tidak melakukan PHK," ungkapnya.

Ia mengaku, putusan pailit ini membuat pergerakan Sritex menjadi sulit. Untuk itu, pihaknya berusaha untuk menormalisasi kondisi saat ini.

"Dengan adanya kondisi pailit ini juga mempersulit pergerakan kita. Maka dari itu berusaha juga bagaimana menormalisasi kondisi ini. Maka dari itu kami sangat membutuhkan stakeholder. Supaya karyawan masih bisa bekerja," pungkasnya.

Dilansir detikFinance, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.

Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12).




(apl/ahr)


Hide Ads