Massa Buruh Tuntut Penetapan UMSK Jateng, Ancam Gugat ke PTUN

Massa Buruh Tuntut Penetapan UMSK Jateng, Ancam Gugat ke PTUN

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 18 Des 2024 19:30 WIB
Aksi penetapan UMSK oleh para buruh se-Jateng di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (18/12/2024).
Aksi penetapan UMSK oleh para buruh se-Jateng di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (18/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Massa aliansi buruh se-Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi di kantor Gubernur Jateng menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Para buruh mengancam akan menggugat Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak UMSK kunjung disahkan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Aulia Hakim, saat mengikuti aksi penetapan UMSK di halaman Kantor Gubernur Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan.

"Kami masih berharap Pak Pj tegak lurus kepada konstitusi, tetapi kalau Pak Pj melenceng dari konstitusi, artinya yang telah direkomendasikan di kabupaten/kota sampai diubah, kami hari ini akan bertahan ingin bertemu Pak Pj," kata Aulia di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun kami nanti ada posisi-posisi secara kondisional, kami akan gugat Pak Pj di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika tidak menetapkan," sambung Aulia.

Ia mengatakan ada sekitar dua ribu buruh yang dikerahkan untuk aksi yang telah dilaksanakan sejak 13.00 WIB tadi siang. Mereka datang dari berbagai daerah di Jateng dan merupakan gabungan dari KSPI, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT), Partai Buruh.

ADVERTISEMENT

"Secara nasional buruh di Jateng based on upahnya rendah, itu yang perlu digarisbawahi. Apalagi nanti akan ada penambahan pajak 12 persen," jelasnya.

Ia mengatakan UMSK penting ditetapkan sebagai pembanding antarsektor. UMSK ini, kata Aulia, dinilai bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para buruh.

"UMSK untuk pembanding, sektor otomotif dengan sektor industri kerupuk, itu misalkan. Itu adalah konstitusi. Makanya dengan tambahan sektoral harus di atas nilai UMK, menurut kami sedikit menambah," tuturnya.

"Walaupun masih jauh dari kata KHL (kebutuhan hidup layak), tapi setidaknya dengan sektoral kami sedikit ada tambahan untuk kebutuhan kami buruh di Jateng," jelasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Konsulat FSPMI Kota Semarang, Sumartono (40). Ia mengatakan, penetapan UMSK dinilai mampu memberikan keadilan dan menghargai kinerja para buruh. UMSK juga nantinya bisa lebih mempertimbangkan risiko kerja hingga kemampuan para buruh.

"Masa sih perusahaan kerupuk, disamakan dengan otomotif. Ini keadilannya di mana? Hanya itu," ujarnya.

"Jawa Barat sudah ada, kita yang sampai saat ini belum ada (UMSK). Makanya hari ini harapan kami adalah pecah telur, menetas dulu ada UMSK dan UMSP di Jawa Tengah," pungkasnya.




(apl/ams)


Hide Ads