Massa aliansi buruh se-Jawa Tengah (Jateng) mengadakan aksi di Kantor Gubernur Jateng. Aksi mereka yang menuntut adanya penetapan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) ini diwarnai pembakaran ban.
Pantauan detikJateng pukul 15.30 WIB, para buruh berkumpul di Kantor Gubernur Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, dalam kondisi hujan deras. Meski hujan mengguyur, mereka tetap semangat menyampaikan orasi sambil mengenakan jas hujan.
Tampak para buruh kompak mengenakan seragam dan mengibarkan bendera komunitas masing-masing begitu hujan mulai reda. Para buruh itu tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT), Partai Buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga datang dari berbagai daerah, mulai dari Jepara, Grobogan, Banjarnegara, Karanganyar, Pekalongan, Semarang, hingga Pati. Salah satunya buruh asal Pati, Fikri (22). Ia mengaku telah tiba di Kota Semaramg sejak pukul 11.00 WIB dan berkumpul di Kantor Gubernur sejak pukul 13.00 WIB.
"Kita menuntut adanya UMSK supaya gaji bisa naik sekitar 10 persen. Sektor industri kalo ditetapkan UMSK 10 persen, gaji kami bisa naik sekitar Rp 2,7 juta," kata Fikri kepada detikJateng di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (18/12/2024).
"Kita nuntutnya Jabar dan Jatim kan sudah melesat jauh, kalau kita ngikut pemerintah kan nggak adil, makanya kita nuntut UMSK," sambungnya.
Sekitar pukul 16.45 WIB, tampak para buruh mulai membakar ban lantaran tak mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Mereka menari mengelilingi ban yang dibakar dengan latar belakang musik yang dimainkan dari sound horeg.
Ketua Konsulat FSPMI Kota Semarang, Sumartono (40) mengatakan, para buruh akan aksi di halaman Kantor Gubernur Jateng yang gerbangnya dibuka itu hingga mendapat respons dari Pemprov Jateng, bahkan hingga tengah malam.
"Kita akan tetap tuntut, kemungkinan hari ini tetap kita akan tunggu sampai detik terakhir ya, jam 12 malam. Kemudian kalaupun nggak juga ditetapkan, maka besok-besoknya kita akan tetap akan melakukan aksi," tegasnya.
Ia mengatakan, penetapan UMSK menjadi hal yang sangat penting dan sangat berpengaruh bagi para buruh. Ia tak setuju dengan pernyataan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang yang mengatakan UMSK baru bisa ditetapkan 2026 mendatang.
"Kalau 2026 itu kan menurut mereka. Menurut kami nggak gitu, karena menurut mereka UMSK butuh kajian yang mendalam, menurut mereka itu perlu penelitian oleh Badan Khusus kayak di Semarang itu ada Brida (Badan Riset dan inovasi daerah)," tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang bisa menentukan UMSK berdasarkan kajian dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Akan tetapi, Pemkot Semarang memilih menggunakan Brida yang dinilai menjadi bukti Pemkot Semarang mencari-cari alasan.
"Yang dituntut buruh Jepara itu (UMSK) 13 persen untuk klasifikasi sektor unggulan 1, sektor kedua 10 persen, sektor tiga 7 persen. Kalau yang di Semarang kami yang penting ada dulu UMSK-nya," jelasnya.
"Semarang yang sektor pertama konstruksi itu kita rekomendasikan 5 persen. Sektor alat berat, perkapalan, otomotif itu 2,5 persen. Farmasi, tekstil kita minta 2,5 persen, kemudian sektor agro atau pengolahan bahan makanan dan minuman 0,5 persen di atas UMK," sambungnya.
Menurutnya, penetapan UMSK juga dinilai mampu memberikan keadilan dan menghargai kinerja para buruh. UMSK juga nantinya bisa lebih mempertimbangkan risiko kerja hingga kemampuan para buruh.
"Masa sih perusahaan kerupuk, disamakan dengan otomotif. Ini keadilannya di mana? Hanya itu," ujarnya.
"Jawa Barat sudah ada, kita yang sampai saat ini belum ada (UMSK). Makanya hari ini harapan kami adalah pecah telur, menetas dulu ada UMSK dan UMSP di Jawa Tengah," pungkasnya.
Hingga pukul 17.30 WIB, tampak para buruh masih setia menyampaikan orasinya. Sementara itu, belum ada Pemprov Jateng yang bersedia buka suara soal penetapan UMSK ini.
Pemprov Jateng sendiri belum membuat ketetapan terkait adanya UMSP 2025. Kenaikan UMP Jateng 2025 ditetapkan pada Rabu (11/12) tanpa ada ketetapan soal UMSP.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Ahmad Aziz pada Senin (16/12) lalu mengatakan, sidang dewan pengupahan masih berlangsung. Ia masih belum tahu apakah UMSP bisa ditetapkan menyusul penetapan UMP.
"Belum tahu, belum tahu. Nanti tunggu saja hasilnya. Ini masih sedang proses ini," kata Aziz di Kantor Gubernur Jateng, di sela sidang.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan kementerian terkait soal penetapan tersebut. "Kita ikuti saja ini prosesnya masih sidang dewan pengupahan. Kita tunggu hasilnya," tuturnya.
(afn/ahr)