UMP Jateng 2025 Diumumkan, Naik Jadi Rp 2.169.349

UMP Jateng 2025 Diumumkan, Naik Jadi Rp 2.169.349

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 11 Des 2024 20:39 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana. Foto: Pemprov Jateng
Semarang -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengupahan. Dengan demikian UMP Jawa Tengah naik Rp 132.402 dari tahun ini.

Kenaikan UMP itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Pengumuman kenaikan UMP itu dilakukan di ruang kerja Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

"Dalam kesempatan ini saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947," kata Nana dalam pengumumannya, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Nana mengatakan, setelah penetapan UMP, selanjutnya pemerintah kabupaten kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," ujar Nana.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," katanya.




(ahr/dil)


Hide Ads