Istilah notaris mungkin tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang pernah mengurus dokumen penting misalnya sertifikat atau surat perjanjian tertentu. Namun, mungkin tak sedikit pula orang yang justru menaruh rasa penasaran terkait, sebenarnya apa sih tugas notaris itu?
Sebagaimana diketahui, notaris merupakan sebuah profesi yang erat kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan, terlebih lagi yang berkaitan dengan legalitas sebuah dokumen. Biasanya ada sejumlah kantor notaris yang mudah dijumpai oleh masyarakat di lingkungan sekitar mereka.
Meskipun notaris bukanlah hal yang baru, tetapi tugas seorang notaris mungkin menjadi hal yang menarik untuk diketahui oleh sebagian orang. Lantas notaris kerjanya apa? Simak penjelasan lengkapnya melalui paparan berikut, ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Notaris?
Sebelum mengetahui tugas notaris secara rinci, tidak ada salahnya untuk mengenal terlebih dahulu istilah notaris secara lebih dekat. KBBI mendefinisikan notaris sebagai orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.
Sementara itu, di dalam buku 'Etika Profesi Hukum' karya Etika Profesi Hukum dijelaskan bahwa notaris merupakan sebuah istilah yang berasal dari frasa nota literaria. Hal tersebut merujuk pada tanda tulisan atau karakter yang digunakan untuk menggambarkan ungkapan kalimat dari narasumber.
Kemudian pengertian notaris adalah pejabat umum yang memiliki wenang dalam membuat akta autentik. Notaris juga memiliki kewenangan lain yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan.
Selanjutnya, Prof Dr H Salim HS, SH, MS, di dalam bukunya 'Peraturan Jabatan Notaris' menjelaskan notaris memiliki peranan yang begitu penting di dalam bidang hukum keperdataan. Hal ini dikarenakan notaris merupakan pejabat publik yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik atau akta-akta lainnya sesuai dengan kehendak orang yang berkepentingan.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868, dijelaskan bahwa akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Oleh sebab itu, pembuatan akta autentik dapat dilakukan oleh notaris.
Tugas Notaris
Selain membuat akta autentik, notaris juga memiliki kewenangan lain yang disesuaikan kehendak orang yang berkepentingan dan telah diatur secara resmi dalam perundang-undangan. Namun demikian, ada sejumlah tugas notaris secara lebih detail yang dapat dijadikan gambaran untuk masyarakat maupun orang awam pada umumnya.
Seperti diungkap dalam buku 'Kewenangan & Peran Penting Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Transplantasi Organ Tubuh Manusia' karya Dr Habib Adjie, SH, MHum, AIIArb, dkk., bahwa notaris memiliki tugas dalam memberikan pelayanan dan pembuatan berbagai macam dokumen. Berikut beberapa dokumen yang dimaksud:
- Surat wasiat
- Kontrak perdagangan
- Perjanjian pernikahan
- Akta lain yang sesuai dengan peraturan resmi
Selain memiliki tugas yang berkaitan dengan akta autentik seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, notaris juga memiliki kewenangan khusus yang juga berkaitan erat dengan legalitas sebuah dokumen. Hal ini tertuang secara resmi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1) bahwa, "Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang."
Sementara itu, pada Pasal 15 ayat (2) juga diuraikan secara lengkap beberapa kewenangan lain yang dapat dilakukan oleh notaris. Berikut rinciannya:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang.
Lokasi Kerja Notaris
Lantas di manakah lokasi kerja notaris? Sebagaimana diketahui, mungkin di lingkungan sekitar kita dapat mudah dijumpai kantor-kantor notaris. Inilah yang membuat sebagian orang tentu memiliki rasa penasaran mengenai lokasi kerja notaris.
Mengutip dari laman resmi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri di bawah naungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, lokasi kerja notaris adalah di kantor miliknya sendiri. Seorang notaris dapat bekerja dengan membuka kantornya sendiri.
Namun demikian, terdapat aturan yang tidak memperkenankan seorang notaris dengan sesuka hati menutup kantornya dalam kurun waktu tertentu. Hal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 bahwa apabila seorang notaris ingin mengajukan cuti, maka harus digantikan sementara oleh seorang notaris pengganti.
Adapun pengertian dari notaris pengganti adalah seseorang yang ditunjuk untuk diangkat sebagai notaris sementara. Notaris pengganti bertugas untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, maupun berhalangan menjalankan jabatannya untuk sementara waktu.
Gaji Notaris
Mengenai gaji notaris, ternyata hal ini tidak didapatkan dalam jumlah yang pasti. Mengapa? Alasannya karena notaris merupakan seorang pejabat publik yang tidak digaji oleh pemerintah. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Melalui Pasal 36 ayat (1) dijelaskan bahwa, "Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya."
Honorarium atau gaji yang dimaksud besarannya ternyata bergantung pada masing-masing akta yang telah dibuatnya. Seperti dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi, "Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya."
Setidaknya ada besaran yang boleh diterima oleh notaris bergantung pada nilai akta yang diproses. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 36 ayat (3) bahwa nilai ekonomis memiliki batas gaji tertentu. Berikut gambarannya:
- Sebuah akta bernilai ekonomis sampai dengan Rp100.000.000, maka gaji yang diterima notaris paling besar 2,5%.
- Sebuah akta bernilai ekonomis di atas Rp100.000.000, maka gaji yang diterima notaris paling besar 1,5%.
- Sebuah akta bernilai ekonomis di atas Rp1.000.000.000, maka gaji yang diterima notaris paling besar tidak melebihi 1% atau didasarkan pada kesepakatan dua belah pihak.
Sementara itu, pada nilai sosiologis terdapat gaji maksimal yang dapat diperoleh oleh notaris. Terkait ini juga telah diatur secara resmi di dalam Pasal 36 ayat (4) yang berbunyi, "Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)."
Apa Bedanya Notaris dan PPAT?
Setelah mencermati informasi penting seputar notaris, mungkin masih ada sebagian orang yang menyimpan rasa penasaran terkait beda notaris dengan PPAT. Dijelaskan dalam buku '101 Top Tip Membeli Rumah' karya Laksamana Media, bahwa perbedaan notaris dan PPAT adalah tugasnya yang berkaitan dengan legalitas sebuah dokumen.
Apabila notaris dapat memiliki wewenang untuk pembuatan akta autentik berupa surat wasiat, kontrak perdagangan, hingga perjanjian pernikahan, maka lain halnya dengan PPAT. Istilah PPAT sendiri merupakan akronim dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Seperti namanya, PPAT memiliki wewenang yang berkaitan dengan pembuatan akta autentik yang berkaitan dengan pertanahan. Sebaliknya, jual dan beli pertanahan bukanlah wewenang notaris. Meskipun begitu, penandatanganan perjanjian jual-beli rumah tetap dapat dilakukan dihadapan notaris. Namun, saat pihak pembeli dan penjual sudah masuk ke akad jual dan beli, maka hal tersebut merupakan tugas dari PPAT.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai tugas notaris lengkap dengan lokasi kerja, gaji, hingga bedanya dengan PPAT. Semoga informasi ini mampu menjawab rasa penasaran detikers, ya.
(sto/rih)