Status pailit mengakibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tak bisa beraktivitas normal, membuat para buruh dan kreditur resah. Mereka mendesak kurator untuk mengusulkan going concern sebagai upaya untuk mencabut pembekuan.
Seperti diketahui, PT Sritex saat ini tak bisa melangsungkan usahanya seperti melakukan aktivitas keluar masuk barang. Kondisi ini membuat PT Sritex hanya beroperasi untuk menghabiskan bahan baku yang diperkirakan dalam waktu tiga minggu.
Hari ini, sebanyak 163 kreditur, kurator, debitur, dan beberapa buruh PT Sritex melakukan pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Pada kesempatan itu, mereka saling mengungkapkan usulannya terhadap masalah yang menimpa PT Sritex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut, Slamet Kuswanto mengungkapkan, kini PT Sritex hanya beroperasi untuk menghabiskan bahan baku yang diperkirakan bisa habis dalam waktu tiga minggu. Hal itu membuat mereka menginginkan adanya kelangsungan usaha atau going concern agar kegiatan usaha di PT Sritex dapat terus berjalan.
"Nah kalau ini bahan baku habis, belum ada upaya untuk melakukan going concern itu sendiri, tentunya kan akan mengakibatkan buruh itu menjadi dirumahkan, besar kemudian akan dilakukan PHK," kata Slamet kepada awak media di Kantor PN Niaga Semarang, Rabu (13/11/2024).
"Nah maka upaya dari pemerintah khususnya Presiden Prabowo (Subianto) untuk mengupayakan agar tidak terjadi PHK ini bakal terjadi, kalau ini tidak segera going concern," lanjutnya.
Ia mengatakan, bayang-bayang PHK telah menghantui para buruh meski pemerintah telah mengungkapkan dorongan dan dukungan agar PT Sritex tak melakukan PHK terhadap puluhan ribu buruhnya.
Hingga saat ini, Slamet mengaku belum melihat langkah konkret dari kurator. Sehingga ia meminta kurator untuk mengusulkan going concern sebelum bahan baku yang di perusahaan habis.
"Buruh-buruh ini biar bekerja selama proses kepailitannya jalan, sambil menunggu upaya kasasi yang dilakukan oleh pihak debitur," tegasnya.
"Karena sejak saat diputuskan pailit, belum ada langkah konkret dari kurator ini, terhadap upaya untuk melakukan going concern. Bea Cukai sudah melakukan penyetopan terhadap keluar masuknya barang," lanjutnya.
Hal senada diungkapkan salah satu kuasa hukum 50 kreditur, Horas Silaban. Ia merasa going concern menjadi prioritas yang harus segera diusulkan kurator.
"Kita minta going concern, karena memang si tim kurator sampai saat ini belum mengajukan going concern. Going concern itu perlu supaya operasional perusahaan tetap berjalan," jelasnya.
"Misalnya nanti going concern itu tidak bisa diajukan otomatis perusahaan tidak berjalan, buruh-buruj ini tidak di gaji, kami vendor-vendor tersebut tidak dapat pekerjaan lagi," sambungnya.
Silaban menjelaskan, berdasarkan pasal 104 UU kepailitan PKPU ayat (2), going concern baru bisa dikeluarkan oleh Hakim Pengawas atas permintaan kurator. Lewat pertemuan hari itu, kurator diberi waktu tiga hari untuk merespons permintaan kreditur terkait going concern.
"Harapannya going concern segera diberikan karena pekerjaan-pekerjaan sudah diberikan, harusnya tim kurator tidak punya alasan lagi. Tambah tadi tim pengawas sudah bilang tiga hari harus segara respons untuk surat permohonan itu," tuturnya.
Sementara itu, salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, pihaknya belum mengusulkan going concern. Sebab usulan going concern dinilai harus dipikirkan sematang mungkin, mengingat PT Sritex merupakan perusahaan yang cukup besar. Harus ada feasibility study (studi kelayakan) apakah itu merupakan langkah yang tepat.
"Going concern kan prinsipnya untuk perusahaan bisa berjalan kembali, cuma kan ini perusahaan besar, kita harus hati-hati," jelasnya.
"Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator ini kemudian blunder atau mengakibatkan kerugian," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan mengatakan jika bahan baku yang tersisa hanya tersisa untuk produksi tiga minggu ke depan. Efisiensi yang berujung PHK tengah menghantui PT Sritex.
"Betul, karena fasilitas dibekukan ini tidak boleh ada barang keluar masuk. Sebanyak 2.500 karyawan sudah kita rumahkan, akan terus menambah apabila waktu ini keputusan dari hakim pengawas dan kurator untuk keberlangsungan usaha tidak segera diputuskan. Akan menambah karyawan kita yang diliburkan, dan nantinya efeknya ke PHK," kata Pria yang akrab disapa Wawan itu.
Wawan mengatakan, efisiensi karyawan terus terjadi, mulai dari bagian spinning dan akan merembet ke departemen lainnya jika tidak segera ada solusi.
Upaya terdekat, PT Sritex akan melakukan pertemuan dengan debitur, kurator, dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (13/11). Dari pertemuan itu, ia berharap pihak kurator mengizinkan PT Sritex melakukan aktivitas keluar masuk barang.
(afn/apu)