Pertemuan Kreditur-Kurator PT Sritex di Pengadilan Niaga, Ini yang Dibahas

Pertemuan Kreditur-Kurator PT Sritex di Pengadilan Niaga, Ini yang Dibahas

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 13 Nov 2024 15:27 WIB
Salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah di Pengadilan Negeri Niaga Kota Semarang, Rabu (13/11/2024).
Salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah di Pengadilan Negeri Niaga Kota Semarang, Rabu (13/11/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang - Para kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pertemuan dengan para kurator, debitur, dan hakim pengawas di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Dalam pertemuan itu, pihak kurator belum mengusulkan going concern agar perusahaan bisa tetap beraktivitas.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, pertemuan hari itu menjadi rapat pendahuluan untuk wadah saling berkenalan antara kreditur, debitur, dan hakim pengawas.

"Jadi kita menjelaskan tugas-tugas kurator saja dan juga perkenalan bahwa ini kuratornya siapa, hakim pengawas, dan juga ini kan kreditur belum mendaftar," kata Denny kepada awak media di PN Niaga, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (13/11/2024).

"Yang tercatat baru ada sekitar 9 kreditur, kurang lebih nilainya Rp 600 miliar, paling besar pajak Rp 500 miliar pajak, yang lain belum. Jadi belum ada langkah-langkah untuk itu (going concern)," lanjutnya.

Diketahui, status pailit membuat aktivitas keluar masuk barang di PT Sritex tak bisa dilakukan. Kondisi ini membuat PT Sritex hanya beroperasi untuk menghabiskan bahan baku yang diperkirakan bisa habis dalam waktu tiga minggu.

Oleh karenanya, asas going concern yang dapat diusulkan kurator dirasa sangat dibutuhkan untuk mempertahankan kegiatan usaha di PT Sritex. Menurut Denny, usulan going concern harus dipikirkan sematang mungkin, mengingat PT Sritex merupakan perusahaan yang cukup besar.

"Going concern kan prinsipnya untuk perusahaan bisa berjalan kembali, cuma kan ini perusahaan besar, kita harus hati-hati," jelasnya.

Denny mengatakan, kurator harus berhati-hati agar langkah yang diambil tak mengakibatkan kerugian yang semakin besar. Terlebih, selama ini kurator masih disibukkan dengan pertemuan bersama sejumlah kementerian terkait putusan pailit PT Sritex.

"Kurator kan posisi di tengah, kita melindungi kreditor, kita melindungi karyawan, kita melindungi dari debitur juga. Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator ini kemudian blunder atau mengakibatkan kerugian," paparnya.

"Kita kan secara normatif harus tahu dulu ini ada feasibility study (FS) atau studi kelayakannya dulu kira-kira langkahnya tepat atau tidak, harus ada ahli," sambungnya.

Denny membenarkan jika hingga kini tak ada aktivitas keluar masuk di PT Sritex, sehingga perusahaan itu hanya bisa bekerja dengan bahan baku yang ada. Going concern baru bisa diusulkan jika PT Sritex dinilai layak mendapatkan penetapan tersebut.

"Iya (tidak ada kegiatan keluar-masuk), secara normatif gitu, memang undang-undang menyatakan seperti itu," terang Denny.

"Kalau going concern itu kan penetapan dari hakim pengawas. Selama kita belum dapat penetapan itu, izin itu, tentunya kita harus merasionalisasi dari hakim pengawas. Apakah memang ini layak atau tidak," lanjutnya.

Pihaknya pun mengatakan siap menerima apabila ada usulan dari pemerintah terkait langkah konkret untuk menghadapi masalah yang menimpa PT Sritex dan puluhan ribu buruhnya itu.

"Barangkali ada langkah konkret dari pemerintah sendiri untuk penyelesaian ini, kami kurator siap mendukung program pemerintah," pungkasnya.




(rih/afn)


Hide Ads