PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan PT Sritex pailit. Sejalan dengan itu, PT Sritex bakal bertemu dengan sejumlah pihak membahas aktivitas pabrik demi menghindari PHK massal.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan awalnya menyampaikan soal berkas kasasi yang sudah masuk ke MA hari ini.
"Berkas dari kasasi sendiri sudah masuk ke MA per hari ini tanggal 12 November 2024. Harapan kami karena sudah ada perhatian khusus dari pemerintah dan kebutuhan kami dari urgency, dari waktu yang sangat mepet sekali, jadi harapan kami supaya proses putusan dari MA bisa cepat selesai," kata Iwan Kurniawan kepada awak media di pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Sritex diambang melakukan PHK massal jika tidak dapat melakukan aktivitas keluar masuk barang. Bahan baku yang tersisa hanya untuk produksi tiga minggu ke depan. Efisiensi karyawan terus terjadi, mulai dari bagian spinning dan akan merembet ke departemen lainnya jika tidak segera ada solusi.
"Tentunya (efisiensi karyawan) akan melebar karena kita sekarang ini hanya menghabiskan bahan baku yang ada. Kita tidak bisa memasukkan bahan baku dari luar. Ini akan berdampak ke departemen lainnya. (Efisiensi di departemen mana saja?) Dari hulu ke hilir, dari pementalan, pertenunan, pencelupan, nanti imbasnya seperti itu," jelasnya.
Upaya terdekat, PT Sritex akan melakukan pertemuan dengan debitur, kurator, dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (13/11). Dari pertemuan itu, ia berharap pihak kurator mengizinkan PT Sritex melakukan aktivitas keluar masuk barang.
"Jadi harapan kita keputusan dari hakim pengawas dan kurator di pertemuan besok bisa memperbolehkan kita bisa beraktivitas normal, sembari kita menunggu keputusan MA," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Wawan itu menilai, dari pihak kurator sangat menggantungkan aktivitas dari PT Sritex.
"Mereka (kurator) bekerjanya sangat normatif, mereka tidak ada keadaan kedaruratan, mereka kerjanya sangat normatif. Ini yang kita sayangkan, karena kita terus meliburkan karyawan, jika ini diulur-ulur akan terjadi PHK," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Manager HRD dan Human Capital Sritex Group, Sri Saptono Basuki menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan kasasi usai putusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut.
"Pengacara Sritex langsung membuat draft untuk pengajuan kasasi, surat kasasi itu harus lewat Pengadilan Negeri (Niaga), dan sudah diterima Pengadilan Negeri Semarang. Pemikiran kita itu segera terproses dan dikirimkan ke MA. Kita baru tahu diterimanya oleh MA baru hari ini," kata Saptono.
Diberitakan sebelumnya, PT Sritex dan tiga anak perusahaannya (SRILL) dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada Senin (21/10). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10).
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No.12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(rih/ahr)