Tak Punya Izin Jual Miras, Kafe Ruang Bahagia di Lokananta Solo Ditutup

Tak Punya Izin Jual Miras, Kafe Ruang Bahagia di Lokananta Solo Ditutup

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 05 Nov 2024 16:56 WIB
Penampakan Cafe Ruang Bahagia di Lokananta yang ditutup Satpol PP Solo, Selasa (5/11/2024). Kafe itu ditutup karena tak punya izin menjual miras.
Penampakan Kafe Ruang Bahagia di Lokananta yang ditutup Satpol PP Solo, Selasa (5/11/2024). Kafe itu ditutup karena tak punya izin menjual miras. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Satpol PP menutup kafe Ruang Bahagia yang berada di Lokananta, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Pasalnya, tempat itu tidak mempunyai izin menjual minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono mengatakan, penutupan dilakukan pada akhir Oktober 2024 lalu.

"Penutupannya (Ruang Bahagia) pas malam Sabtu akhir bulan Oktober 2024. Itu tidak mengantongi izin, dia itu hanya mengantongi rekomendasi dari Lokananta bahwa itu boleh digunakan usaha Minol (minuman beralkohol)," kata Didik saat dihubungi detikJateng, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan untuk membuka usaha penjualan miras harus mengantongi sejumlah perizinan, mulai dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBC), dan lainnya.

Saat disinggung apakah sulit mendapatkan perizinan usaha penjualan Miras, Didik menjelaskan jika usaha tersebut dalam kategori usaha berisiko tinggi. Sehingga aspek perizinan yang harus didapatkan cukup banyak.

ADVERTISEMENT

Hal itu diatur dalam Perwali 12 tahun 2009 tentang pembinaan pengendalian dan monitoring terkait SIUPMB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol).

"Miras ini termasuk usaha berisiko tinggi, maka pemberi izin harus selektif. Kalau bar dilihat dulu, lingkungannya dekat dengan keramaian atau tidak, dekat tidak dengan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, dan permukiman," jelasnya.

"Harus survei lokasi, tempat tersebut sesuai Perwali tersebut tidak. Kalau tidak seyogyanya tidak diizinkan. Yang mengizinkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta dan Dinas Perdagangan," sambungnya.

Dalam kasus penutupan kafe Ruang Bahagia dan sejumlah lokasi lainnya yang ditutup Satpol PP, Didik mengatakan jika mereka baru memproses izin, namun sudah berani beroperasi.

"Mereka punya NIB (Nomor Induk Berusaha) menunggu proses izin selanjutnya mereka buka, salahnya di situ. Harusnya mereka lengkap dulu baru beroperasi, tapi ini tidak. Mereka buka dulu sambil menunggu kelengkapan, salah itu," jelasnya.

"(Termasuk di Ruang Bahagia?) Betul. Ruang Bahagia, Happy Botol Babe Corner, mereka izinnya masih menunggu," sambungnya.

Ketika sudah mengantongi izin, pengusaha diwajibkan memenuhi aturan yang berlaku. Seperti tidak menjual miras keluar bar, tidak memperjualkan kepada pengunjung di bawah usia 21 tahun, dan promosi dalam bentuk apapun.

Terkait hal itu, detikJateng telah mengirim permintaan konfirmasi kepada pihak manajemen Lokananta namun belum direspons.




(apu/afn)


Hide Ads