Istilah pailit, kepailitan, dan bangkrut selama ini dikenal berkaitan erat dengan keuangan. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang menyimpan rasa penasaran terkait perbedaan pailit, kepailitan, dan bangkrut, sehingga berikut akan akan dipaparkan informasinya secara rinci.
Sebagaimana diketahui, di dalam bisnis yang melibatkan perseorangan maupun perusahaan terdapat kondisi keuangan yang dapat mengalami fluktuasi atau ketidaktetapan. Tidak jarang juga sebuah bisnis dapat mengalami keuntungan yang melesat tinggi, tetapi tak jarang justru terjadi pailit hingga bangkrut yang disebabkan oleh alasan tertentu.
Meskipun pailit maupun bangkrut tidak asing lagi di telinga sebagian orang, tetapi mungkin ada juga yang masih bertanya-tanya terkait perbedaan dari istilah tersebut. Lantas apa sebenarnya arti dari istilah pailit, kepailitan, dan bangkrut? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat rangkuman informasi yang akan dipaparkan di dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasannya berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Pailit?
Salah satu cara untuk mengetahui perbedaan dari ketiga istilah tadi adalah dengan memahami pengertiannya satu persatu. Dimulai dari pailit yang didefinisikan sebagai jatuh, bangkrut, hingga jatuh miskin oleh KBBI. Sementara itu, Dr Yuhelson, SH, MH, MKn, dalam bukunya 'Hukum Kepailitan di Indonesia' menjelaskan pailit adalah sebuah kondisi saat debitur berhenti membayar utangnya karena tidak mampu.
Kemudian dijelaskan dalam buku 'Hukum Kepailitan' oleh Rahayu Hartini, pailit merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa Prancis yaitu failite. Arti dari kata tersebut adalah kemacetan dalam pembayaran. Tidak hanya terdapat di dalam bahasa Prancis, pailit juga dapat ditemukan pada bahasa Belanda yang disebut sebagai failliet.
Pengertian pailit yang merujuk pada ketidakmampuan membayar utang juga disampaikan melalui buku 'Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya' yang ditulis oleh Dr Susanti Adi Nugroho, SH, MH, pada buku tersebut ditekankan arti pailit berdasarkan Black's Law Dictionary.
Merujuk dalam kamus tersebut, pailit merupakan istilah yang menggambarkan suatu kondisi saat seseorang maupun badan hukum tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang-utangnya. Hal ini kemudian dapat dipahami bahwa pailit berarti situasi saat seseorang, perusahaan, hingga badan hukum tidak mampu untuk membayar utang-utangnya.
Mengenal Istilah Kepailitan
Lantas bagaimana dengan istilah kepailitan? Terkait dengan pengertian kepailitan terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang telah mengaturnya secara rinci. Melalui peraturan tersebut dikatakan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator.
Adapun pelaksanaannya ada di bawah pengawasan hakim pengawas yang telah diatur secara resmi di dalam undang-undang. Sementara itu, kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit.
Kemudian masih dijelaskan dalam buku sebelumnya bahwa kepailitan merupakan usaha bersama yang dilakukan agar mendapatkan pembayaran bagi semua kreditur secara adil dan tertib. Hal inilah yang membuat kepailitan memerlukan kurator untuk melakukan tindakan berupa sita umum atas keseluruhan kekayaan dari debitur.
Sementara itu, masih merujuk dalam UU Nomor 37 Tahun 2024 dijelaskan juga terkait harta kekayaan yang termasuk dalam usaha menyelesaikan pembayaran. Pada Pasal 21 menyatakan, "Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan."
Meskipun disebutkan bahwa kepailitan dapat melibatkan seluruh harta kekayaan debitur, tetapi ada sejumlah hal yang tidak berlaku. Adapun kepailitan tidak bisa berlaku terhadap sejumlah hal ini:
- Benda atau hewan yang dibutuhkan oleh debitur maupun keluarganya. Sebut saja perlengkapan pekerjaan, alat medis, tempat tidur, hingga bahan makanan untuk 30 hari.
- Segala sesuatu yang diperoleh oleh debitur dari usahanya sendiri. Baik itu gaji, upah, tunjangan, pensiun, hingga sesuai dengan ketentuan dari hakim pengawas.
- Uang yang diberikan kepada debitur dan dimaksudkan sebagai pemenuhan kewajiban memberi nafkah sesuai dengan undang-undang.
Apa Itu Bangkrut?
Setelah mengetahui pengertian pailit dan kepailitan, tidak ada salahnya detikes untuk memahami secara lebih dekat tentang istilah bangkrut. Hal ini perlu dilakukan karena tidak jarang pailit dan kepailitan dikait-kaitkan dengan kondisi bangkrut.
Menurut KBBI, bangkrut adalah kondisi menderita kerugian besar hingga jatuh. Bangkrut juga kerap disebut sebagai gulung tikar yang mewakili situasi saat perusahaan, toko, maupun perseorangan kehabisan harta bendanya atau jatuh miskin.
Apabila merujuk pada buku 'Praktik Bisnis Indonesia', bangkrut dapat diartikan sebagai keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidakcukupan dana untuk menjalankan usahanya. Biasanya situasi tersebut diikuti dengan kebangkrutan yang berarti penutupan usaha.
Secara umum, istilah bangkrut berkaitan dengan aspek ekonomis suatu perusahaan. Hal ini terjadi lantaran perusahaan mengalami kegagalan dalam mencapai tujuannya, sehingga berakibat dari penutupan usahanya tersebut.
Perbedaan Pailit, Kepailitan, dan Bangkrut
Merujuk dari penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya dapat dipahami bahwa istilah pailit, kepailitan, dan bangkrut merupakan hal yang berbeda. Apabila pailit diartikan sebagai kondisi ketidakmampuan untuk membayar hutangnya, berbeda dengan kepailitan yang merujuk langsung pada usaha yang dilakukan untuk memenuhi pembayaran terhadap kreditur dari debitur.
Sementara itu, bangkrut juga merupakan hal yang berbeda dibanding pailit dan kepailitan. Hal ini dikarenakan bangkrut merupakan sebuah kondisi jatuh atau mengalami kerugian yang cenderung besar, sehingga berdampak pada penutupan bisnis atau usahanya.
Tidak hanya itu saja, ada perbedaan bangkrut dan pailit yang telah dijelaskan di buku sebelumnya yaitu 'Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya', meskipun terdengar mirip pailit dan bangkrut adalah dua hal yang berbeda. Mengapa? Ini dikarenakan bangkrut dapat terjadi saat suatu perusahaan mengalami kerugian yang berlangsung secara terus menerus.
Hal tersebut terjadi karena kerugian yang dialami dan salah satu penyebabnya adalah pengelolaan keuangan yang cenderung tidak sehat. Berbeda halnya dengan pailit yang dapat terjadi saat perusahaan tidak bisa membayar utang saat telah jatuh tempo. Namun demikian, keuangan dari perusahaan tersebut bisa jadi masih sehat. Akan tetapi, karena alasan tertentu mereka tidak dapat membayarkan utangnya tepat waktu.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai apa itu pailit, kepailitan, dan bangkrut lengkap dengan perbedaannya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan bagi detikers.
(sto/afn)