Kata Bos Sritex Usai Putusan Pailit: PHK Itu Tabu!

Kata Bos Sritex Usai Putusan Pailit: PHK Itu Tabu!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 28 Okt 2024 21:08 WIB
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, saat memberi sambutan di PT Sritex Sukoharjo, Senin (28/10/2024).
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, saat memberi sambutan di PT Sritex Sukoharjo, Senin (28/10/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

PT Sri Rejeki Isman atau Sritex saat ini masih berusaha melawan vonis pailit. Mereka juga masih terus berusaha mengoperasikan perusahaan meski masih harus melakukan efisiensi.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyebut pihaknya masih melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga Semarang itu.

"Kami menangani masalah ini dengan serius, kita upayakan sekuat tenaga untuk naik banding ke MA (Mahkamah Agung), supaya MA memberi keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 21 Oktober lalu, ini langkah hukum yang kita lalui saat ini," kata pria yang akrab disapa Wawan itu, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui bahwa saat ini perusahaannya harus melakukan efisiensi lantaran masih ada permasalahan soal penjualan. Meski demikian pihaknya terus berjuang agar perusahaan berjalan normal.

"Kami terus menjalankan konsolidasi secara eksternal maupun internal dalam menanti keputusan MA. Tentu kami akan dihadapkan kendala teknis, ini yang terus kita antisipasi untuk menormalisasi usaha Sritex ini," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Meski melakukan efisiensi, lanjutnya, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap upah para buruh. Bahkan, pihaknya akan berusaha keras agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.

"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kita. Kami ingin yakinkan kepada seluruh karyawan bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex kini melawan dan tengah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).




(ahr/dil)


Hide Ads