Sritex Dinyatakan Pailit, Disnakertrans Jateng Bakal Minta Penjelasan

Sritex Dinyatakan Pailit, Disnakertrans Jateng Bakal Minta Penjelasan

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 28 Okt 2024 14:05 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz saat ditemui di Magelang, Senin (28/10/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz saat ditemui di Magelang, Senin (28/10/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah akan meminta penjelasan secara mendalam kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Hal ini dilakukan setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Hari ini, saya mau ke Sritex nanti mendampingi Pak Wamen Naker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan). Kita minta penjelasan secara lebih mendalam. Nah harapannya ketika kita bicara untuk pekerja itu, itu PHK itu alternatif terakhir," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, kepada wartawan di sela-sela acara di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang, Senin (28/10/2024).

"Kalau dari sisi kondisinya, saat ini Sritex masih operasional. Bahkan, untuk ordernya masih sampai dengan Maret 2025. Saya 2 bulan yang lalu ke Sritex dan saya sengaja datang kesana malam itu, ternyata masih operasional dan 3 sif. Artinya 24 jam (operasional)," lanjut Aziz yang saat ini menjadi Pjs Wali Kota Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya berharap ada jalan keluar yang terbaik untuk Sritex. Kemudian Sritex masih bisa mengajukan kasasi.

"Kalau kita bicara pailit, PHK itu nanti saudara-saudara kita pekerja. Kalau itu memang pahit-pahitnya, hak-haknya, pesangonnya dan lain sebagainya bisa didapatkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

"Harapannya nanti ada kasasi yang diajukan oleh pihak Sritex, nanti harapannya kasasinya bisa diterima," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. PT Sritex pun menuding ada persaingan bisnis di balik gugatan pailit tersebut.

"Tapi ini (PT Indo Bharat Rayon) salah satu supplier yang entah berapa (utangnya) yang menurut saya kecil. Entah persaingan bisnis juga, karena Indo Bharat Rayon kompetitor PT RUM dulu. Begitu (PT RUM) bikin pabrik rayon, mungkin marketnya jadi berkurang. Sampai sekarang, ada kesempatan hingga dipailitkan. Tapi saya tidak tahu persis terkait kronologinya," terang GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, saat ditemui di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10).

Jika persoalan utang, Haryo menyebut, utang PT Sritex dan tiga anak perusahaannya (SRIL) kepada PT Indo Bharat Rayon tergolong kecil. Terlebih jika dibanding dengan utang Sritex kepada pihak yang lainnya. Hanya saja, Haryo tidak mengetahui detail besaran utang perusahaannya.

"Jumlahnya berapa saya tidak tahu persis karena saya tidak menangani itu. Mungkin di berita-berita sudah banyak beredar kalau Sritex utangnya sekian triliun, tapi kalau yang ini sebagian kecil, entah berapa miliar, kecil sebetulnya," kata kata Haryo .

"Sebenarnya kecil kalau dibandingkan utang yang besar tadi. Yang besar tidak menuntut pailit, perbankan misalnya, kan lebih besar mestinya," imbuhnya.

Ia tak memungkiri jika setiap perusahaan memiliki utang. Dalam kasus PT Sritex, perusahaannya dipailitkan oleh pihak ketiga, bukan mempailitkan sendiri.

"Tapi ya dengan kejadian itu mengganggu keseluruhan, seluruh operasional terganggu, seluruh perusahaan Sritex Group juga ikut cemas. Dari manajemen masih berusaha melakukan upaya hukum," ujarnya.

Sritex Dinyatakan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Diberitakan detikJateng sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada hari Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10).

Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads