Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Ini Tahapan-Besaran Dendanya

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Ini Tahapan-Besaran Dendanya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 08 Okt 2024 13:49 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi, tilang elektronik sampai saat ini masih berlaku ya gaes.
Ilustrasi ETLE. Foto: Andhika Prasetia
Solo -

Proses tilang akibat pelanggaran lalu lintas kini dilakukan melalui ETLE. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran mengenai, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang ETLE? Berikut penjelasannya.

Mengutip dari laman resmi Polda Kepri, dijelaskan bahwa ETLE merupakan akronim dari Electronic Traffic Law Enforcement. Istilah tersebut merujuk pada sebuah mekanisme tilang elektronik yang kini digunakan di Indonesia. Berbeda halnya dengan tilang manual, ETLE melibatkan kecanggihan teknologi dalam proses tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.

Tidak hanya menjadi mekanisme tilang yang baru, ETLE juga bertujuan untuk memberikan jaminan penerapan hukum bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Terutama bagi mereka yang terlibat dalam berlalu lintas. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat dapat mencermati baik-baik terkait mekanisme ETLE ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak? Mari simak baik-baik informasinya berikut ini.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

Mengenai cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak, masyarakat dapat mengetahuinya dengan menantikan surat yang akan dikirimkan oleh pihak kepolisian. Masih merujuk dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pengemudi kendaraan yang telah melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Surat konfirmasi inilah yang menjadi sebuah langkah bagi pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran yang telah dilakukan. Terkait hal ini juga telah dijelaskan di dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bahwa apabila pengendara melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas, maka petugas ETLE akan mengirimkan surat konfirmasi yang harus segera direspon oleh pengendara yang bersangkutan.

Kemudian saat telah mendapatkan tilang yang telah terverifikasi, barulah pengendara dapat melakukan cek rincian tilang yang didapatkan. Salah satu cara untuk melakukan pengecekan kendaraan kena tilang ETLE adalah dengan mengunduh aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek tilang ETLE:

  • Install atau pasang aplikasi ETLE Nasional.
  • Lakukan login dengan menggunakan email.
  • Pada bagian halaman utama atau dashboard pilih menu Scan QR Ref.
  • Lakukan pemindaian kode QR yang tercantum di dalam surat tilang.
  • Informasi seputar nomor kendaraan, data pelanggaran ETLE, dan kode referensi pelanggaran dapat diketahui dengan rinci.

Tahapan Tilang ETLE

Lantas bagaimana tahapan tilang ETLE yang perlu diketahui oleh masyarakat? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pengendara yang terkena tilang akan mendapatkan surat konfirmasi yang perlu untuk segera direspon. Namun, sebelum mendapatkan surat tersebut ada prosedur yang telah berlangsung hingga mampu mendapatkan informasi indikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap pengendara.

Merujuk dari jurnal 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Permasalahannya' karya Noverdi Puja Saputra, ETLE melibatkan teknologi kamera CCTV dan petugas ETLE yang akan memproses setiap tindak pelanggaran lalu lintas. Berikut uraian tahapannya:

  • Kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik lokasi akan merekam para pengendara saat berlalu lintas di jalan.
  • Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirimkan kepada Regional Traffic Management Centre (RTMC) di Polda.
    Kemudian petugas akan mengirimkan surat konfirmasi yang dimaksudkan sebagai pengonfirmasian pelanggaran yang terjadi kepada pengendara bersangkutan.
  • Pengendara harus segera merespon dengan melakukan konfirmasi melalui laman resmi atau datang secara langsung sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di dalam surat.
  • Pengendara dapat melakukan sanggahan jika terdapat kesalahan.
  • Apabila pengendara mengonfirmasi pelanggaran yang telah dilakukan, maka petugas akan menerbitkan surat tilang beserta metode pembayaran denda.
  • Pengendara dapat melakukan pembayaran tilang sesuai nominal dan metode pembayaran yang telah disampaikan di dalam surat tilang tersebut.

Pelanggaran ETLE

Setelah mengetahui cara cek kendaraan kena tilang ETLE, masyarakat juga perlu untuk mencermati pelanggaran lalu lintas apa sajakah yang akan mendapatkan surat tilang. Dikutip dari publikasi 'Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas ("Tilang")' yang diterbitkan secara resmi oleh POLRI, setidaknya ada 14 pelanggaran yang akan ditindak tilang. Berikut uraian lengkapnya:

  1. Pengendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Pengendara bermotor yang memiliki SIM, tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia berlangsung.
  3. Pengendara bermotor yang menggunakan kendaran yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan.
  4. Pengendara bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraannya. Misalnya spion, klakson, lampu utama, knalpot, hingga kecepatan.
  5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraannya. Misalnya spion, lampu rem, lampu mundur, lampu depan, lampu utama, klakson, bumper, kaca depan, hingga penghapus kaca.
  6. Pengendara mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga peralatan pertolongan pertama.
  7. Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
  8. Pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.
  9. Pengendara yang tidak memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
  10. Pengendara dan penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  11. Pengendara atau penumpang kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm dengan standar nasional.
  12. Pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu maupun di malam hari.
  13. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari.
  14. Pengendara kendaraan bermotor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat.

Besaran Denda ETLE

Tidak hanya diuraikan secara lengkap jenis pelanggaran yang dapat memicu tilang, terdapat informasi seputar besaran denda hingga hukuman yang akan didapatkan oleh para pengendara yang melanggar setiap poin yang telah disebutkan sebelumnya. Masih mengacu dari sumber yang sama, berikut besaran dendanya:

  1. Pengendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana penjara maksimal 4 bulan.
  2. Pengendara bermotor yang memiliki SIM, tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia berlangsung akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.
  3. Pengendara bermotor yang menggunakan kendaran yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
  4. Pengendara bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraannya. Misalnya spion, klakson, lampu utama, knalpot, hingga kecepatan akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.
  5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraannya. Misalnya spion, lampu rem, lampu mundur, lampu depan, lampu utama, klakson, bumper, kaca depan, hingga penghapus kaca akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
  6. Pengendara mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga peralatan pertolongan pertama akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.
  7. Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
  8. Pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
  9. Pengendara yang tidak memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
  10. Pengendara dan penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.
  11. Pengendara atau penumpang kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm dengan standar nasional akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.
  12. Pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu maupun di malam hari akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.
  13. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan mendapatkan denda maksimal Rp100.000 atau pidana penjara maksimal 15 hari.
  14. Pengendara kendaraan bermotor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

Demikian tadi rangkuman mengenai cara cek kendaraan kena tilang ETLE lengkap dengan tahapan, jenis pelanggaran, hingga besaran denda yang harus dibayarkan. Semoga informasi ini bermanfaat.




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads