Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor di kendaraan menjadi salah satu identitas dari kendaraan bermotor tersebut. Hal ini juga memudahkan kita untuk mencari posisi kendaraan tersebut saat hilang.
Kewajiban terpasangnya plat nomor di kendaraan juga telah menjadi peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dikutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan, kewajiban memasang plat nomor tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 29 Pasal 280 Tahun 2009 yang isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, spesifikasi warna plat nomor di Indonesia ada beberapa macam. Lantas apa saja yang membedakan warna-warna plat nomor tersebut?
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Surakarta dan Korlantas POLRI, berikut adalah pembahasan mengenai perbedaan warna plat nomor kendaraan beserta penjelasannya.
Perbedaan Warna Plat Nomor Kendaraan
1. Plat Nomor Warna Putih Tulisan Hitam
Plat nomor putih dengan tulisan hitam merupakan yang paling umum dijumpai di jalanan Indonesia. Warna ini melambangkan kendaraan pribadi milik perorangan, kendaraan sewa atau badan usaha.
Jenis warna plat ini sebelumnya adalah plat berwarna hitam dengan tulisan putih. Namun pada tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 201 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti plat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
Hal tersebut dilakukan oleh POLRI agar mempermudah dalam identifikasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perubahan peraturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2022.
2. Plat Nomor Warna Kuning Tulisan Hitam
Plat nomor warna kuning tulisan hitam menandakan kendaraan tersebut dioperasikan untuk melayani masyarakat umum dan tunduk pada peraturan khusus terkait transportasi publik. Hal ini membedakannya dari kendaraan pribadi dan kendaraan dengan plat nomor berwarna lain.
Bagi masyarakat, plat nomor kuning memudahkan mereka untuk mengidentifikasi kendaraan umum dan membedakannya dari kendaraan pribadi. Kemudahan ini membantu masyarakat dalam mengakses transportasi publik dengan lebih mudah.
Pemberian izin penggunaan plat nomor kuning untuk kendaraan umum diatur oleh instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan. Jenis kendaraan, trayek, dan kelengkapan dokumen menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin ini.
Operator kendaraan umum bertanggung jawab untuk memastikan kendaraan laik jalan, pengemudi memiliki SIM dan kelengkapan surat-surat yang sah, serta mematuhi peraturan terkait pelayanan publik dan tarif. Plat nomor kuning memberikan banyak manfaat, seperti memudahkan akses transportasi publik, meningkatkan ketertiban lalu lintas, dan mendukung sistem transportasi yang efisien.
3. Plat Nomor Warna Merah Tulisan Putih
Plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih merupakan identitas unik bagi kendaraan dinas di Indonesia. Plat nomor ini melambangkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan dinas instansi pemerintah atau negara, membedakannya dari kendaraan pribadi dan kendaraan dengan plat nomor berwarna lain.
Pemilik kendaraan dinas memiliki beberapa kewajiban, di antaranya memastikan kendaraan laik jalan, pengemudi memiliki SIM yang sah, dan penggunaan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi.
Plat nomor merah dengan tulisan putih memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Memudahkan identifikasi dan pengawasan kendaraan dinas
- Meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas
- Mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi
4. Plat Nomor Warna Hijau Tulisan Hitam
Plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam merupakan ciri khas kendaraan yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Plat nomor ini melambangkan bahwa kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berbagai kemudahan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi utama plat nomor hijau adalah sebagai identitas kendaraan di FTZ, membedakannya dari kendaraan di luar FTZ, dan memudahkan pengawasan serta pengendalian lalu lintas barang di kawasan tersebut. Penggunaan plat nomor hijau hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang dioperasikan di dalam kawasan FTZ untuk keperluan usaha atau kegiatan lain yang telah mendapat izin resmi.
Plat nomor ini tidak dapat digunakan untuk kendaraan pribadi atau kendaraan yang digunakan di luar FTZ. Pemberian plat nomor hijau memiliki beberapa persyaratan, yaitu kendaraan harus terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan (seperti memiliki izin usaha di FTZ), dan kendaraan harus digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plat nomor hijau memberikan beberapa manfaat, di antaranya memperlancar arus barang di FTZ, meningkatkan efisiensi logistik di FTZ, dan mendukung kegiatan usaha di kawasan tersebut. Pemilik kendaraan berplat nomor hijau memiliki beberapa kewajiban, yaitu melaporkan pergerakan kendaraan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak menggunakan kendaraan untuk mengangkut barang yang tidak sah, dan mematuhi peraturan terkait penggunaan plat nomor hijau.
5. Plat Warna Putih Tulisan Biru
Plat nomor berwarna putih dengan tulisan biru merupakan ciri khas kendaraan milik Korps Diplomatik dari luar negeri yang berada di Indonesia. Plat nomor ini melambangkan status diplomatik kendaraan dan pemiliknya, dan memberikan hak imunitas diplomatik sesuai dengan peraturan internasional.
Fungsi utama plat nomor putih dengan tulisan biru adalah untuk:
- Identitas: Membedakan kendaraan diplomatik dari kendaraan lain di Indonesia.
- Status Diplomatik: Menunjukkan status diplomatik kendaraan dan pemiliknya.
- Hak Imunitas: Memberikan hak imunitas diplomatik kepada kendaraan dan pemiliknya, seperti bebas dari penahanan dan penggeledahan kendaraan.
Penggunaan plat nomor ini terbatas pada kendaraan yang dimiliki oleh diplomat, konsul, dan staf organisasi internasional yang bertugas di Indonesia. Plat nomor ini tidak dapat digunakan untuk kendaraan pribadi atau kendaraan yang tidak memiliki status diplomatik.
Pemilik kendaraan berhak atas hak imunitas diplomatik, namun juga berkewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas di Indonesia. Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat mengakibatkan penarikan hak imunitas diplomatik.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan warna plat nomor kendaraan beserta penjelasannya. Semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Naufal Adam peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ams/dil)