Tata Cara Cek Apakah NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu!

Tata Cara Cek Apakah NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu!

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 27 Jun 2024 08:39 WIB
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Berdasarkan data yang dirilis DJP pada 20 Februari 2024, saat ini 60,79 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP atau setara 83 persen dari total 73,13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan rencananya implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Solo -

Setelah melakukan proses pemadanan, masyarakat perlu melakukan pengecekan terkait apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah terintegrasi. Sebagai salah satu panduan, berikut akan dipaparkan mengenai cara cek apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum.

Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, pengimplementasian NIK sebagai NPWP akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024. Hal ini membuat nomor NPWP milik wajib pajak akan berjumlah 16 digit yang artinya sama seperti NIK.

Langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai wujud untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Bukan hanya itu, pemadanan NIK sebagai NPWP juga merupakan upaya untuk mendukung kebijakan terkait Satu Data Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang telah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP sebelumnya, dapat melakukan pengecekan secara online. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan NIK sudah jadi NPWP. Mari temukan penjelasan lengkapnya melalui artikel ini.

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP Secara Online

Sebelum mengetahui apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum, terdapat informasi yang perlu diketahui oleh detikers, terutama bagi siapa saja yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Selain mendatangi kantor pajak terdekat, ada cara pemadanan NIK jadi NPWP yang dapat dilakukan secara online. Masih merujuk dari laman resmi Kominfo RI, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

ADVERTISEMENT
  1. Wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi https://www.pajak.go.id/.Wajib pajak melakukan klik pada menu
  2. Login yang berada di pojok kanan atas.
  3. Wajib pajak yang belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi pengguna baru terlebih dahulu.
  4. Wajib pajak yang sudah memiliki akun, bisa memasukkan NIK/NPWP/NITKU beserta dengan kata sandi dan kode keamanan yang ditampilkan pada layar.
  5. Wajib pajak membuka menu Profil.
  6. Wajib pajak memasukkan NIK yang sesuai dengan KTP, kemudian cek validitas NIK.
  7. Wajib pajak memilih opsi Ubah Profil.
  8. Wajib pajak dapat melakukan logout terlebih dahulu, lalu login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang sama.

Cara Cek NIK Jadi NPWP

Sementara itu, cara cek NIK sebagai NPWP dapat dilakukan dengan dua cara berbeda. Pertama melalui laman resmi Ereg Pajak dan kedua lewat DJP Online. Berikut uraian cara cek NIK jadi NPWP yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi detikers.

Cek NIK Jadi NPWP Melalui Ereg Pajak

Ereg Pajak merupakan laman resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Ereg Pajak, wajib pajak bisa mengecek apakah NIK sebagai NPWP miliknya sudah terintegrasi. Berikut cara untuk pengecekannya:

  1. Wajib pajak membuka laman resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Wajib pajak memilih Kategori Orang Pribadi atau Badan.
  3. Wajib pajak dapat memasukkan nomor NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan captcha yang ditampilkan di layar.
  4. Wajib pajak memilih opsi Cari.
  5. Wajib pajak dapat melihat apakah status NPWP 16 digit yang telah dipadankan dengan NIK sudah valid atau belum.

Cek NIK Jadi NPWP Melalui DJP Online

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, disampaikan bahwa pengecekan dapat dilakukan dengan login menggunakan NIK sebagai username dilaman DJP Online. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengeceknya:

  1. Wajib pajak membuka laman resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Wajib pajak yang belum memiliki akun dapat melakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Wajib pajak memasukkan NIK sebagai username dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Wajib pajak mengisi Kode Keamanan yang diminta pada layar.
  5. Wajib pajak dapat memilih opsi Login.
  6. Wajib pajak bisa mengetahui informasi pemadanan NIK jadi NPWP di menu Informasi.
  7. Apabila integrasi NIK sebagai NPWP sudah berhasil, maka akan tertera 16 digit NPWP yang sama seperti nomor NIK.

Demikian tadi rangkuman tata cara cek apakah NIK sudah jadi NPWP. Selamat mencobanya, detikers.




(par/dil)


Hide Ads