Seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkenal dengan aturannya yang ketat. Kesalahan sedikit saja dapat membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi. Oleh karena itu, kita wajib memperhatikan seluruh persyaratan, termasuk ukuran pas foto dan swafoto CPNS 2024 agar tidak keliru.
Sesuai dengan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 terbitan Badan Kepegawaian Negara, pelamar tidak hanya harus mengunggah dokumen seperti scan KTP dan ijazah, tetapi juga diwajibkan untuk mengunggah foto diri.
Terdapat dua macam foto diri yang perlu diunggah, yaitu pas foto dan swafoto. Mari pahami ketentuan selengkapnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ukuran Pas Foto CPNS 2024
Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman Frequently Asked Questions CPNS SSCASN, ukuran pas foto yang diunggah oleh pendaftar maksimal berukuran 200 kb. Sementara itu, tipe filenya adalah jpeg atau jpg.
Lebih lanjut, pas foto wajib menggunakan latar belakang berwarna merah. Kemudian, peserta juga wajib menggunakan pakaian formal dalam foto tersebut. Bahkan sebagian instansi, seperti Kejaksaan Republik Indonesia mewajibkan pendaftar CPNS mengunggah pas foto berkemeja putih.
Pas foto ini merupakan foto close up. Artinya, foto menampilkan bagian kepala secara penuh hingga sebatas dada atau di bawah bahu. Contoh pas foto ini diperlihatkan di laman SSCASN.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ketentuan pas foto CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Ukuran maksimal 200 kb
- Tipe file jpeg/jpg
- Berlatar belakang (background) warna merah
- Mengenakan pakaian formal atau kemeja berwarna putih
- Pas foto close up
Ukuran Swafoto CPNS 2024
Masih dikutip dari laman resmi SSCASN, ukuran swafoto yang diunggah para pelamar CPNS 2024 adalah 200 kb dan menggunakan format file jpeg/jpg. Tidak ada ketentuan mengenai warna latar belakang serta pakaian yang harus dikenakan pelamar ketika mengambil swafoto. Meskipun begitu, sebaiknya kita tetap mengunggah swafoto dengan pakaian rapi dan sopan.
Perbedaan Pas Foto dan Swafoto CPNS 2024
Pada CPNS 2024, perbedaan antara pas foto dan swafoto penting untuk dipahami oleh setiap pelamar. Pas foto merupakan foto formal yang diambil secara profesional dengan latar belakang merah. Pelamar harus mengenakan pakaian formal seperti kemeja berwarna putih. Pas foto diunggah setelah pelamar memilih instansi atau formasi yang diinginkan.
Sementara itu, swafoto adalah foto diri yang diambil sendiri menggunakan kamera ponsel atau komputer. Swafoto harus memperlihatkan wajah dengan jelas tanpa memegang KTP. Swafoto diunggah saat pendaftaran akun SSCASN.
Demikian penjelasan lengkap mengenai ukuran pas foto dan swafoto CPNS 2024. Semoga bermanfaat, detikers!
(par/cln)