Terdapat berbagai ketentuan seleksi CPNS 2024 yang perlu dipahami calon pelamar, seperti bagaimana aturan mendaftar lebih dari 1 instansi. Maka dari itu, simak penjelasan lengkap mengenai bolehkah mendaftar seleksi CPNS 2024 di lebih dari 1 instansi.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun ini dibuka dengan total 250.407 formasi. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkap, "Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.801".
Mengingat ada begitu banyak formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2024 kali ini, tidak sedikit pelamar yang memiliki pemikiran untuk mendaftarkan dirinya pada lebih dari 1 instansi. Namun, apakah boleh mendaftar lebih dari 1 instansi CPNS 2024? Berikut ketentuan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Mendaftar Lebih dari 1 Instansi CPNS 2024
Terkait dengan aturan mendaftar lebih dari 1 instansi CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (3) sampai (5). Adapun bunyi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk dari aturan tersebut dapat dipahami bahwa pelamar tidak boleh mendaftar lebih dari 1 instansi CPNS 2024. Mereka hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 instansi pada 1 jenis jabatan dan 1 periode tahun anggaran. Hal ini perlu untuk dicermati oleh para pelamar agar tidak menjadi penyebab dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS 2024.
Apa yang Terjadi Jika Pelamar CPNS Melamar Lebih dari 1 Instansi?
Pelamar yang melamar lebih dari 1 instansi ternyata akan menerima konsekuensi tertentu. Hal ini seperti dijelaskan dalam sebuah unggahan dalam Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, bahwa pelamar CPNS 2024 yang melamar lebih dari satu instansi dalam satu jenis pengadaan serta lebih dari satu jenis jabatan, maka akan dinyatakan gugur hingga berpotensi menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya melamar lebih dari satu instansi maupun jabatan dalam jenis pengadaan, konsekuensi tersebut juga akan diterima pada dua kondisi lain. Kedua kondisi yang dimaksud adalah saat pelamar dengan sengaja menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Tidak hanya itu, pelamar yang terlibat atau melakukan tindakan pelanggaran seleksi juga dapat menerima konsekuensi yang telah dipaparkan sebelumnya.
Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Pelamar CPNS 2024
Kemudian ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelamar CPNS 2024. Hal ini juga telah diuraikan dalam unggahan Instagram BKN yang sama. Berikut rangkuman hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelamar CPNS 2024:
- Bagi pelamar PPPK yang melamar lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun. Kemudian pelamar tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK maupun Pyb instansi.
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang tengah menjalani proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Pelamar hanya diperbolehkan untuk melamar dalam satu jenis pengadaan, yaitu PNS atau PPPK. Hal tersebut dilakukan dalam periode tahun anggaran yang sama.
- Pelamar juga hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Itulah tadi aturan mendaftar lebih dari 1 instansi CPNS 2024 beserta dengan ketentuan lainnya. Semoga informasi ini dapat menjadi salah satu panduan bagi pelamar dalam mendaftarkan dirinya dalam seleksi CPNS 2024.
(par/sip)