10 Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Beserta Dokumen yang Wajib Disiapkan

10 Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Beserta Dokumen yang Wajib Disiapkan

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 20 Agu 2024 15:30 WIB
Close up of signing a mortgage contract in the office.
Ilustrasi syarat dokumen pendaftaran CPNS 2024 Foto: Getty Images/skynesher
Solo -

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan berlangsung mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024, sehingga calon pelamar kini tengah mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan. Sebagai salah satu acuan, berikut 10 syarat pendaftaran CPNS 2024 lengkap dengan dokumen yang wajib disiapkan.

Merujuk dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), disampaikan bahwa pengadaan CPNS 2024 kali ini menyediakan formasi sebesar 250.407. Jumlah formasi tersebut diperuntukkan bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Sementara itu, pendaftaran CPNS 2024 dapat dilakukan oleh para calon pelamar melalui SSCASN mulai hari ini 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB. Hal ini membuat tidak sedikit calon pelamar yang mulai mencari informasi seputar pendaftaran CPNS 2024 yang dibuka hari ini. Tidak terkecuali syarat-syarat hingga dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut.

Lantas apa saja syarat dan dokumen yang disiapkan untuk melamar CPNS 2024? Simak penjelasannya melalui paparan berikut.

10 Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Terkait dengan syarat pendaftaran CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui Pasal 23 ayat (1), setidaknya diuraikan 10 syarat pendaftaran CPNS 2024 yang perlu diperhatikan oleh setiap pelamar. Adapun uraian syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 18 tahun hingga maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, pihak BKN juga telah memberikan informasi seputar siapa saja yang bisa mengikuti CPNS 2024. Hal ini tidak terlepas dari syarat yang perlu dicermati oleh calon peserta sebelum mendaftarkan dirinya pada seleksi CPNS di tahun ini. Mengacu dari unggahan Instagram resmi BKN @bkngoidofficial pada (19/8/2024) kemarin, berikut uraian syarat pelamar yang diperbolehkan mengikuti CPNS 2024:

  1. Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis.
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri.
  5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
  7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Selain mencermati beberapa syarat yang telah dipaparkan sebelumnya, calon pelamar juga perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Namun demikian, biasanya terdapat beberapa dokumen tambahan yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi, sehingga calon pelamar perlu untuk memperhatikan informasi terbaru yang dibagikan oleh instansi yang dipilih.

Terkait dengan dokumen umum yang dipersyaratkan dalam pendaftaran CPNS 2024 telah diuraikan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Swafoto atau selfie
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Alur Pendaftaran CPNS 2024

Tidak hanya rincian dokumen persyaratan, melalui Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, calon pelamar juga dapat mengetahui alur pendaftaran melalui portal SSCASN 2024. Berikut rangkuman alur pendaftaran CPNS 2024:

1. Daftar Akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Tahapan ini para pelamar diminta untuk mengisi beberapa data yang terkait dengan identitas diri. Sebut saja Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, kabupaten atau kota sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga email.

Kemudian pelamar juga diminta untuk membuat password akun SSCASN lengkap dengan pertanyaan pengaman. Tidak hanya itu pelamar juga harus mengunggah foto KTP dengan file maksimal 200 kb dan melakukan selfie atau swafoto. Setelah itu, pelamar baru bisa mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Daftar Formasi

Tahapan daftar formasi, pelamar dapat melengkapi data yang berkaitan dengan formasi atau jabatan. Beberapa di antaranya ada:

  • Mengisi biodata
  • Memilih Jenis Seleksi (CPNS)
  • Memilih formasi
  • Mengunggah dokumen
  • Mengecek resume
  • Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

Tahapan ini seluruh data dan dokumen yang telah dilengkapi oleh pelamar akan saring melalui proses Seleksi Administrasi. Beberapa hal yang perlu untuk dipahami dalam tahapan Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut:

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi

Tahapan Seleksi Kompetensi hanya pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi yang dapat mengikutinya. Nantinya pelamar akan menghadapi Ujian Seleksi Kompetensi yang seluruh nilainya terintegrasi dengan SSCASN. Tidak hanya itu saja dalam tahapan ini akan ada pengolahan nilai yang didasarkan pada passing grade atau ambang batas hingga peraturan afirmasi sesuai yang telah ditetapkan.

5. Pengumuman Kelulusan

Tahapan ini pelamar dapat mengetahui kandidat yang terpilih sebagai CPNS 2024 sesuai formasi yang dilamar. Ada beberapa poin yang perlu dipahami dalam tahapan ini, berikut uraian lengkapnya:

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 akan berlangsung melalui portal SSCASN, sehingga calon pelamar juga perlu untuk mengetahui informasi mengenai tata cara pendaftarannya. Masih merujuk dari buku petunjuk yang sama, berikut uraian tata cara pendaftaran CPNS 2024:

  1. Akses portal SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id
  2. Membuat akun SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  4. Melengkapi biodata diri dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi, memilih formasi instansi, memilih jabatan sesuai pendidikan, hingga melengkapi data pendidikan
  5. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi
  6. Menunggu proses verifikasi dokumen pelamar yang akan dilakukan oleh instansi
  7. Mencetak Kartu Ujian bagi pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi
  8. Menunggu pengumuman kelulusan setelah mengikuti Seleksi Kompetensi
  9. Pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, melalui Buku Petunjuk Calon ASN Tahun 2024 terdapat informasi seputar pendaftaran CPNS 2024 melalui SSCASN. Hal ini membuat setiap calon pelamar perlu untuk mencermati baik-baik isi dari buku tersebut. Sebagai cara memudahkan calon pelamar untuk mengunduh Buku Petunjuk CPNS 2024, silakan klik link di bawah ini:

Nah, itulah tadi rangkuman syarat pendaftaran CPNS 2024 lengkap dengan dokumen, alur pendaftaran, tata cara pendaftaran, hingga link download buku petunjuknya. Semoga informasi ini membantu.




(sto/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads