Detikers yang masing bingung untuk mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menggunakan gaji sebagai bahan pertimbangannya. Terlebih daftar gaji pokok PNS dan PPPK baru saja diperbarui di awal tahun ini.
Penyesuaian gaji PNS dan CPNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan daftar gaji PPPK terbaru tertera di dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Penasaran dengan daftar gaji pokok PNS dan PPPK lengkap berdasarkan semua golongan? Mari simak informasinya di bawah ini, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Gaji Pokok PNS
Gaji terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini adalah daftar nominal gaji pokok berdasarkan golongan ruang.
- Golongan Ruang I/a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
- Golongan Ruang I/b: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
- Golongan Ruang I/c: Rp2.485.000 hingga Rp3.958.200
- Golongan Ruang I/d: Rp2.591.000 hingga Rp4.125.600
- Golongan Ruang II/a: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
- Golongan Ruang II/b: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
- Golongan Ruang II/c: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
- Golongan Ruang II/d: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600
- Golongan Ruang III/a: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- Golongan Ruang III/b: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
- Golongan Ruang III/c: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
- Golongan Ruang III/d: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
- Golongan Ruang IV/a: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Golongan Ruang IV/b: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
- Golongan Ruang IV/c: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Golongan Ruang IV/d: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Golongan Ruang IV/e: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Daftar Gaji Pokok CPNS
Selain PNS, gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Mari simak detailnya berikut ini.
- Golongan Ruang I/a: Rp1.348.560 hingga Rp2.018.080
- Golongan Ruang I/b: Rp1.472.640 hingga Rp2.136.560
- Golongan Ruang I/c: Rp1.534.960 hingga Rp2.226.960
- Golongan Ruang II/a: Rp1.747.200 hingga Rp2.914.720
- Golongan Ruang II/b: Rp1.908.000 hingga Rp3.038.000
- Golongan Ruang II/c: Rp1.988.720 hingga Rp3.166.560
- Golongan Ruang III/a: Rp2.228.560 hingga Rp3.660.160
- Golongan Ruang III/b: Rp2.322.880 hingga Rp3.815.040
- Golongan Ruang III/c: Rp2.421.120 hingga Rp3.976.400
Gaji Pokok PPPK
Sementara itu, gaji PPPK semua golongan baru saja disesuaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mari simak detailnya di bawah ini.
- Golongan I masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun: Rp2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun: Rp2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun: Rp2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun: Rp2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun: Rp2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp2.979.700
- Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp3.480.300
- Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp4.462.500
Mana yang Lebih Besar?
Kesimpulannya, sulit untuk menentukan dengan pasti mana yang memiliki gaji lebih besar antara PNS, CPNS, dan PPPK karena beberapa faktor. Gaji bergantung pada golongan dan masa kerja. Seorang PNS dengan golongan tinggi dan masa kerja panjang mungkin memiliki gaji yang lebih besar dibandingkan PPPK dengan golongan rendah.
Selain itu, tunjangan tambahan juga dapat memengaruhi total pendapatan, dan kebijakan pemerintah tentang gaji bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan perbandingan yang lebih akurat, sebaiknya kita memeriksa rincian gaji yang mencakup tunjangan, membandingkan pegawai dengan golongan dan masa kerja yang sama, serta menghubungi instansi terkait untuk informasi yang lebih detail dan terkini.
Demikian penjelasan mengenai daftar gaji pokok PNS, CPNS, dan PPPK berdasarkan peraturan terbaru. Semoga bermanfaat!
(sto/cln)