Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mendatangi sebuah usaha rumahan produsen mi. Petugas datang untuk menelusuri kandungan formalin pada mi yang mereka jual.
Lokasinya ada di sekitar kawasan Pandean Lamper Gayamsari, Kota Semarang. Di sebuah gang sempit ada produsen mi yang berada di sebuah rumah.
Petugas kemudian mengambil sejumlah sampel mulai dari mi, tepung, hingga air yang digunakan di sana. Mereka kemudian melakukan uji dan dimasukkan ke tabung reaksi, hasilnya ada yang mengubah air menjadi warna ungu yang artinya mengandung formalin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan adanya produsen mi mengandjng formalin itu berawal dari penelusuran timnya.
"Salah satu hasil pemantauan ada mi dari penjual mi ayam yang mengandung formalin. Kemudian dilakukan penelusuran. Ada tim pengawasan badan pangan terpadu bersama Puskesmas dan Satpol PP, diperoleh dari produsen di kawasan Lamper ini," kata Lintang di lokasi, Selasa (30/7/2024).
"Memang rumahan, cuma ada dua alat produksi saja. Ternyata positif mengandung formalin," imbuhnya.
Dalam pengawasan tersebut ternyata pengelola belum memiliki izin industri rumah tangga. Dalam kegiatan kali ini, petugas juga memberikan edukasi dan peringatan. Produsen pun diminta memusnahkan barangnya.
"Menurut yang bersangkutan ini tidak mengetahui mengandung formalin tidak. Dia beli untuk produksinya," ujar Lintang.
![]() |
Produsen juga diminta membuat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi menggunakan bahan berformalin. Kemudian tim Balai BPOM melakukan penelusuran terkait penjual bahan produksi yang mengandung formalin.
"Ini pembinaan dan administrasi. Kita nanti minta keterangan pemilik terkait sumber bahan baku apakah ada unsur kesengajaan. Saat ini lakukan pemusnahan produk jadi yang mengandung formalin," katanya.
Ketua Tim di Subtansi Pemeriksaan BBPOM Semarang, Woro Puji Hastuti secara terpisah menambahkan produsen itu sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Akan ada pemantauan dan uji kembali.
"Mereka membuat pernyataan tidak akan gunakan bahan berformalin. Berikutnya akan uji kembali. Kalau masih diulangi akan diproses hukum," tegas Woro.
(apu/ahr)