Segini Pesangon Karyawan PT Sai Apparel Semarang yang Kena PHK

Segini Pesangon Karyawan PT Sai Apparel Semarang yang Kena PHK

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 19 Jun 2024 21:12 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi PHK. Foto: iStock
Semarang -

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN PT Sai Apparel Industries, Alwi Kusmarwoto, mengungkap ada 1.482 pekerja yang terkena PHK pada akhir 2023 lalu. PHK dilakukan karena perusahaan direlokasi dari Kota Semarang menuju Kabupaten Grobogan.

"PHK pas Desember 2023 dan kita laporkan juga ke Disnaker. Alasannya efisiensi karena sudah terjualnya gedung," ujarnya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (19/6/2024).

Dia menyebut seluruh pegawai yang di-PHK merupakan pegawai tetap. Para pegawai itu disebut sudah diberi pesangon dan diberi kesempatan untuk kembali melamar kerja di PT Sai Apparel dengan status pegawai kontrak atau PKWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"1.482 itu dikurangi, di-PHK sesuaikan dengan ketentuan dan ada kesepakatan, dan hak-haknya juga diberikan dan masih diberikan keleluasaan untuk bekerja tapi dengan PKWT," tambahnya.

Para pegawai itu disebut diberi pesangon dengan jumlah Rp 40-70 juta. Jumlah itu merupakan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Minimal itu Rp 40 (juta) maksimal sampai Rp 70 juta pesangon dan penghargaannya. Rata-rata (usia kerja) ada yang 24 tahun, 24 tahun ke atas," jelasnya.

Seperti diketahui, PT Sai Apparel memindahkan pabriknya dari Semarang menuju Grobogan. Dari 8.000 pekerja di pabrik Semarang, saat ini yang masih melakukan aktivitas produksi ada sekitar 2.500 pekerja.

Sekitar 4.000 pekerja tak mendapat perpanjangan kontrak dan 1.482 pegawai tetap terkena PHK. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menilai hal itu tak merugikan pekerja, sebab mereka diperkenankan pindah ke Grobogan.

"PT Sai Apparel sudah dijelaskan melakukan relokasi di Kabupaten Grobogan, terkait dengan alasannya itu perusahaan yang tahu persis tapi yang kita lihat untuk relokasi ini tawarannya tidak merugikan pekerja bahkan dari pekerja yang ada misalnya 8.000 itu mau ikut ke Grobogan semua itu diterima oleh perusahaan dan ketika ada karyawannya tidak mau maka ada PHK sesuai ketentuan perundangan-undangan," jelasnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads