Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana dengan biaya rendah dan jangka waktu panjang secara berkesinambungan guna mendukung pembiayaan perumahan. Salah satu manfaat membayar iuran Tapera adalah memastikan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Dikutip dari laman resminya, program Tapera ini memiliki beberapa dasar hukum yang kuat, salah satunya adalah Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," bunyinya dalam UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, program Tapera juga memiliki dasar hukum lain, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Apa Manfaat Membayar Iuran Tapera?
Membayar iuran Tapera memberikan beberapa manfaat kepada peserta. Pertama, peserta akan mendapatkan pembiayaan untuk pembelian rumah. Selain itu, peserta juga dapat mencairkannya ketika kepesertaan telah berakhir. Berikut penjelasan dan mekanismenya.
1. Mendukung Pembiayaan Rumah
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyelenggarakan program Pembiayaan Tapera memenuhi kebutuhan akan perumahan. Target utama program ini adalah seluruh masyarakat Indonesia berpenghasilan rendah. Dalam Pembiayaan Tapera, peserta dapat menggunakan saldo mereka untuk mendapatkan pembiayaan dengan bunga rendah dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel.
Jika ingin mengajukan Pembiayaan Tapera, prosesnya dimulai dengan pengkinian data peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan. Peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat, seperti masa keanggotaan minimal, batasan penghasilan, dan belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat memilih skema pembiayaan yang sesuai. Peserta bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank mitra BP Tapera. Setelah proses persetujuan dan pemeriksaan dokumen selesai, dana pembiayaan akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pencairan Saldo
Selain untuk pembiayaan kepemilikan rumah, saldo Tapera juga dapat dicairkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Namun, pencairan baru dapat dilakukan saat keanggotaan berakhir karena pensiun atau meninggal dunia.
BP Tapera memiliki mekanisme pencairan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosesnya dimulai dengan pengkinian data peserta melalui portal yang tersedia, baik oleh pemberi kerja untuk peserta aktif maupun oleh peserta sendiri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun.
Peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan yang berlaku. Setelah semua prosedur terpenuhi, BP Tapera akan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pencairan dana Tapera.
Perlu diingat bahwa pencairan dana Tapera dilakukan sesuai dengan status keanggotaan dan ketentuannya. Oleh karena itu, peserta harus memastikan bahwa status keanggotaannya masih aktif dan melengkapi seluruh persyaratan.
Besaran Iuran Tapera
Menurut regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, simpanan Tapera bagi peserta yang bekerja dan mandiri mencapai 3% dari total gaji atau upah yang diterima. Semua karyawan di sektor swasta dengan pendapatan yang setara atau lebih tinggi dari upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Untuk peserta yang bekerja di sebuah perusahaan, iuran ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan peserta sebesar 2,5%. Namun, bagi peserta pekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh simpanan sebesar 3%.
Itulah manfaat membayar iuran Tapera yang dapat dirasakan oleh para pesertanya. Semoga penjelasan ini memberikan manfaat, Lur!
(apl/apl)