Apa Itu Tapera? Ini Mekanisme, Besaran, Aturan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu Tapera? Ini Mekanisme, Besaran, Aturan, hingga Cara Daftarnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 28 Mei 2024 15:01 WIB
Solo -

Harga rumah yang terus naik dan akses pendanaan terbatas menjadi tantangan besar bagi generasi muda untuk memiliki hunian. Sebagai solusinya, pemerintah mencanangkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun apa itu Tapera?

Belakangan isu mengenai pemotongan gaji untuk Tapera menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Pasalnya, gaji pegawai swasta akan dipotong sebanyak 3% untuk Tapera.

Penasaran apa itu Tapera? Mari simak penjelasan di bawah ini untuk memahami mekanisme hingga cara daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Tapera?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan serta hasil pemupukannya. Lalu siapa saja peserta Tapera?

ADVERTISEMENT

Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan sudah membayar simpanan. Dalam Pasal 7 UU Tapera dijelaskan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta.

Mekanisme Simpanan Tapera

Lebih lanjut, mekanisme simpanan Tapera diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 20 UU Tapera. Mekanisme simpanan Tapera melibatkan pemberi kerja dan pekerja dalam pembayarannya, dengan ketentuan besaran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pemberi kerja bertanggung jawab membayar sebagian simpanan dan memungut bagian simpanan dari pekerja, lalu menyetorkan keseluruhannya ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian. Sementara pekerja mandiri menyetor simpanannya sendiri langsung ke rekening tersebut.

Bank kustodian bertugas mencatat setiap penerimaan simpanan dalam rekening masing-masing peserta dan mengelola dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tata cara pembayaran dan pengelolaan simpanan diatur lebih lanjut oleh BP Tapera.

Besaran Tapera

Sementara itu, besarnya simpanan Tapera dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran Simpanan Peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri, sesuai Pasal 14 ayat (3). Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan 3% ditanggung sendiri.

Aturan tentang Tapera

Tapera ini diatur di dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Aturan lebih lanjut juga terdapat di dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu. Kedua peraturan perundang-undangan ini masih berlaku.

Cara Daftar Tapera

Berikut ini adalah cara daftar Tapera dikutip dari Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.

1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.

2. Temukan dan klik opsi "Daftar sebagai Pemberi Kerja."

3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.

4. Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor.

5. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.

6. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.

7. Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.

8. Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.

9. Klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

10. Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran Anda.

11. Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja Anda.

Demikian penjelasan lengkap tentang Tapera. Semoga dapat bermanfaat, detikers!

(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads