- Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Online 1. Aplikasi JKN Mobile 2. Chika (Care Center) 3. Care Center 165
- Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Offline 1. Mobile Customer Service (MCS) 2. Mal Pelayanan Publik 3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Akibat Telat Bayar BPJS Kesehatan
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Fitur Auto Debit Iuran BPJS Kesehatan
Sebagai peserta BPJS Kesehatan terkadang ada sebagian dari kita yang tidak menyadari adanya tunggakan iuran yang seharusnya dibayarkan. Agar dapat mengetahuinya, berikut akan dipaparkan mengenai cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lengkap.
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011. Pada kedua peraturan tersebut disampaikan bahwa jaminan sosial berupa asuransi sosial menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat.
Salah satu jaminan sosial yang dimaksudkan adalah BPJS Kesehatan. Secara umum, BPJS adalah akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebagai suatu kewajiban, iuran BPJS Kesehatan pun perlu untuk diperhatikan oleh seluruh masyarakat yang menjadi pesertanya. Tak terkecuali dalam memerhatikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Agar peserta BPJS Kesehatan maupun masyarakat secara umum dapat mengetahuinya, detikJateng akan memaparkan penjelasannya secara lengkap. Simak penjelasannya berikut ini, ya.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Online
Mengenai cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak BPJS telah menyediakan tiga cara cek online yang dapat digunakan oleh peserta hanya dengan menggunakan ponsel. Merujuk dari video yang dibagikan dalam saluran YouTube resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatan_RI, berikut ketiga cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online:
1. Aplikasi JKN Mobile
- Buka aplikasi JKN Mobile dengan log in terlebih dahulu.
- Klik Menu Lainnya.
- Gulir sedikit ke bagian bawah.
- Pilih opsi Info Iuran.
- Informasi status iuran akan ditampilkan.
- Apabila tidak ada tunggakan iuran, akan ditampilkan jumlah 0. Kemudian, jika ada iuran yang harus dibayarkan, akan ditampilkan total jumlah iuran sesuai tunggakan masing-masing peserta.
2. Chika (Care Center)
- Hubungi WA 0811-8750-400
- Ketik pertanyaan yang akan diajukan, misalnya "Bagaimana cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan?"
- Akan ada balasan otomatis yang dikirimkan oleh CHIKA, berisikan nomor layanan PANDAWA milik BPJS Kesehatan
- Klik nomor WA yang diberikan
- Ajukan pertanyaan kembali seputar cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Akan ada balasan otomatis yang dikirimkan berisikan PANDAWA, berisikan pilihan layanan yang diperlukan pengguna
- Pilih opsi Informasi
- Klik opsi Menu Informasi
- Pilih Panduan Layanan
- PANDAWA akan mengirimkan Panduan Layanan yang dapat dibaca oleh pengguna
3. Care Center 165
- Hubungi nomor 165
- Sampaikan pernyataan yang akan diajukan, misalnya "Bagaimana cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan?"
- Pihak Care Center 165 akan menjelaskan secara lengkap melalui sambungan telepon
Perlu dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan, nomor WA resmi dari BPJS Kesehatan memiliki ciri-ciri checklist atau centang berwarna hijau. Kemudian layanan Care Center 165 dapat diakses selama 24 jam.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Offline
Selain melalui online, ada juga cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara offline. Merujuk dari Buku Panduan yang dibagikan oleh PANDAWA BPJS Kesehatan, berikut beberapa caranya:
1. Mobile Customer Service (MCS)
MCS merupakan layanan tatap muka yang menggunakan kendaraan roda empat. Melalui layanan ini peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek maupun pembayaran iuran program BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua wilayah di Indonesia terdapat MCS, sehingga masyarakat dapat mengecek secara berkala apakah wilayah domisili akan didatangi oleh MCS.
2. Mal Pelayanan Publik
Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemerintah telah menyiapkan Mal Pelayanan Publik di sejumlah wilayah. Mal Pelayanan Publik ini berwujud layanan dalam satu gedung yang dapat memfasilitasi masyarakat, salah satunya yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Silakan datangi Mal Pelayanan Publik yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan juga Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Tercatat ada setidaknya 127 kantor cabang BPJS Kesehatan dan 388 kantor kabupaten atau kota yang melayani peserta BPJS Kesehatan hingga tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor tersebut melayani masyarakat setiap hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Akibat Telat Bayar BPJS Kesehatan
Apa yang akan terjadi saat peserta BPJS Kesehatan telat membayar iuran hingga memiliki tunggakan? Terkait dengan hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Kemudian terkait dengan keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dijelaskan dalam Pasal 17.A ayat (1). Berikut isi dari ayat tersebut:
"Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa peserta yang telat bayar BPJS Kesehatan akan diberhentikan status kepesertaannya sementara waktu. Namun, apabila peserta ingin mengaktifkan kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada dua cara yang bisa dilakukan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 17.A ayat (2) yang berbunyi:
"Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
- Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
- Membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
Hal tersebut menandakan, bagi peserta yang sebelumnya telah dihentikan sementara status kepesertaannya dapat membayar iuran kembali sesuai dengan bulan yang tertunggak. Namun, dalam hal ini ada batasan jumlah iuran yang paling banyak sebesar waktu 12 bulan. Kemudian peserta juga diwajibkan untuk membayar iuran di bulan yang sama agar mengakhiri pemberhentian sementara jaminan BPJS Kesehatan yang dimiliki olehnya.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Sebagai peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran setiap bulannya, sudah sepatutnya bagi kita agar melakukannya secara rutin. Agar memudahkan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, terdapat tata cara yang perlu diketahui untuk dijadikan sebagai panduan bagi masyarakat.
Secara umum, iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan dengan menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Merujuk dari laman resmi BPJS Kesehatan, pada aplikasi JKN peserta dapat memilih pembayaran dengan dua cara. Pertama dengan menggunakan fitur auto debit dan menggunakan virtual account. Pada virtual account, peserta dapat membuka aplikasi JKN yang telah didaftarkan sebelumnya.
Kemudian dapat memilih menu lainnya yang ada di halaman depan. Pilih Info Virtual Account. Peserta dapat mengetahui nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan miliknya. Nomor VA ini dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS melalui mobile banking atau ATM sesuai bank yang dimiliki.
Fitur Auto Debit Iuran BPJS Kesehatan
Salah satu cara agar tidak lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah dengan mendaftarkan iuran secara autodebet. Apa itu autodebet? Secara umum, autodebet dapat diartikan sebagai pembayaran otomatis dengan cara memotong saldo yang ada di dalam rekening secara langsung setiap bulannya.
Merujuk dari laman resmi BPJS Kesehatan, hingga saat ini pihak mereka telah bekerja sama dengan setidaknya empat bank dan tiga aplikasi pembayaran yang dapat didaftarkan auto debit oleh peserta BPJS Kesehatan. Keempat bank yang dimaksudkan adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Mandiri. Kemudian tiga aplikasi pembayaran yang dapat digunakan adalah I. Saku, Finpay, dan Doku Wallet.
Dengan menggunakan fitur auto debit, peserta BPJS Kesehatan tidak akan mengalami tunggakan iuran. Namun, dengan catatan saldo rekening cukup untuk membayar iuran setiap bulannya. Bukan hanya itu, fitur auto debit juga memudahkan peserta BPJS Kesehatan yang sering kali lupa membayarkan iurannya secara manual.
Nah, itulah tadi rangkuman mengenai cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan beserta dengan akibat telah bayar, cara bayar, hingga fitur autodebet. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi detikers, ya.
(par/rih)