PP Nomor 21 Tahun 2024 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. PP tersebut mengatur ketentuan meliputi kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Peraturan ini mewajibkan setiap pegawai yang memenuhi syarat untuk menyetor simpanan Tapera tiap bulan. Lantas, apakah Tapera bisa dicairkan? Simak penjelasannya di bawah ini!
Apa itu Tapera?
Mengutip buku 'Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum' oleh Nur Hidayah, Tapera adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia yang tujuannya membantu masyarakat menabung secara berkala guna memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.
Melalui Tapera, peserta diwajibkan menyetor sejumlah dana yang akan dikumpulkan dan dikelola secara profesional oleh BP Tapera. Dana yang dikumpulkan bisa digunakan oleh peserta untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
Syarat Mendapatkan Pembiayaan Perumahan Tapera
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- Termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Belum memiliki rumah
- Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah pertama
Besaran Iuran Tapera
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, serta 3 persen dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.
Bagi peserta pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, besaran iuran tersebut ditampung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pekerja menanggung 2,5 persen dari gaji atau upah
- Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dari gaji atau upah
Bagi peserta pekerja mandiri atau freelancer, seluruh iuran sebesar 3 persen dari penghasilan harus ditanggung oleh peserta. Mengingat tidak ada kontribusi dari pihak lain, maka beban iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja tersebut.
Apakah Tapera Bisa Dicairkan?
Mengutip laman resmi Tapera, pencairan dana Tapera hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan perumahan atau ketika masa kepesertaan berakhir dengan kondisi tertentu. Adapun kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Peserta telah pensiun (bagi pekerja)
- Peserta mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri)
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Dengan demikian, dana Tapera bisa dicairkan ketika melakukan pembiayaan rumah atau ketika masa kepesertaan berakhir. Semoga bermanfaat, Lur!
(dil/apu)