Hari Hak Konsumen Sedunia 2024: Sejarah, Tujuan hingga Aturannya di Indonesia

Hari Hak Konsumen Sedunia 2024: Sejarah, Tujuan hingga Aturannya di Indonesia

Rayza Teguh Prastiyo - detikJateng
Jumat, 15 Mar 2024 11:06 WIB
Ilustrasi konsumen. (Freepik)
Ilustrasi hari hak konsumen sedunia 2024 (Foto: Freepik)
Solo -

Hari Hak Konsumen Sedunia 2024 jatuh pada Jumat (15 Maret 2024). Setiap tanggal 15 Maret, diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Right Day untuk meningkatkan kesadaran akan hak konsumen dan mendorong pemerintah maupun perusahaan untuk melindungi hak milik konsumen.

Konsumen memiliki hak yang perlu diperhatikan dan dilindungi baik oleh pemerintah maupun perusahaan. Hal ini tentu dimaksudkan agar konsumen mendapatkan keamanan, bebas memilih, mendapatkan informasi, dan berhak untuk didengar.

Mengutip dari laman federasi Consumer International, tema yang diangkat pada gelaran peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2024 kali ini yaitu "Fair and responsible AI for consumers" atau berarti teknologi AI yang adil dan bertanggung jawab bagi konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah detikers sudah mengetahui apa itu Hari Hak Konsumen Sedunia? Bagaimana sejarah terbentuknya peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia? dan bagaimana aturan tentang hak konsumen di Indonesia? Simak informasi yang telah dirangkum oleh detikJateng berikut.

Pengertian Hari Hak Konsumen Sedunia

Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia yang diperingati pada tanggal 15 setiap tahunnya merupakan peringatan dalam rangka meningkatkan hak dan kewajiban seluruh konsumen yang ada dunia.

ADVERTISEMENT

Tujuan Hari Hak Konsumen Sedunia

Tujuan diadakannya Hari Hak Konsumen Sedunia ini yaitu meningkatkan tentang kesadaran akan hak-hak yang dimiliki konsumen dan membuat pemerintah serta perusahaan selalu sadar dan peduli untuk melindungi setiap hak milik konsumen.

Selain itu, masih mengutip dari laman federasi Consumer International, tujuan utama peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia yaitu memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak konsumen dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak mereka saat berinteraksi dengan produk dan layanan. Dengan mengetahui hak-hak sebagai konsumen, kita dapat lebih bijaksana dalam memilih, menggunakan, dan memperjuangkan hak-haknya.

Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia

Merangkum dari laman National Day, awal mula dirayakannya Hari Hak Konsumen Sedunia ini yaitu pada tahun 1983. Namun, sebelumnya gagasan pembentukan peringatan hari tersebut bermula saat Presiden Amerika Serikat (AS), Presiden John F. Kennedy menyampaikan pidato tentang hak-hak konsumen pada Kongres AS.

Pidato yang disampaikan oleh Presiden AS tersebut berisi tentang empat hak dasar yang dimiliki konsumen, meliputi: hak atas keamanan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.

Karena pidatonya tersebut, para aktivis pada saat itu tergerak dan mendorong pemerintah untuk terus memperhatikan perlindungan dan peningkatan hak-hak konsumen.

Akhirnya, sebuah kumpulan bernama Consumer International yang bergelut pada bidang konsumen di dunia dan telah dinaungi oleh PBB menciptakan Hari Hak Konsumen Sedunia pada 15 Maret 1983.

Peraturan/UU tentang Hak dan Kewajiban Konsumen di Indonesia

Seperti di negara lainnya, Indonesia memiliki aturan tentang Hak dan Kewajiban Konsumen. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi setiap hak konsumen dan mengedukasi tentang kewajiban sebagai konsumen di Indonesia.

Peraturan tersebut, diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Bab III, Pasal 4 sebagai berikut:

Hak Konsumen

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Nah, demikian informasi mengenai serba-serbi peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2024. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dengan baik ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dil/sip)


Hide Ads