UMK 2024 Se-Jateng Disahkan, Buruh Demo Minta Revisi

UMK 2024 Se-Jateng Disahkan, Buruh Demo Minta Revisi

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 19:46 WIB
Massa buruh melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan UMK se-Jateng 15 persen di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (30/11/2023).
Foto: Buruh mendesak Pemprov Jateng merevisi penetapan UMK 2024 (Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) menuntut UMK naik 15 persen. Mereka meminta keputusan terkait UMK Jateng 2024 direvisi.

Pantauan detikJateng di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (30/11/2023), terlihat massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 16.00 WIB. Mereka langsung merapikan barisan dan melakukan penyampaian pendapat dengan berorasi.

Ada dua tuntutan yang disuarakan buruh yakni meminta kenaikan UMK 15 persen dan menolak penggunaan PP 51/2023 untuk menetapkan kenaikan UMK Jateng 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan para buruh juga sempat bertemu dengan pihak Pemprov Jateng yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Iwanudin Iskandar dan menyampaikan pendapatnya secara langsung. Mereka juga mendengar bahwa hanya dua daerah yang tak menerapkan PP 51/2023.

"Tapi kenaikan dua daerah itu pun masih di bawah kenaikan upah ASN yang naik sebanyak delapan persen," kata Sekretaris KSPI Aulia Hakim saat berorasi.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyatakan belum mengambil sikap hingga menerima SK tertulis terkait kenaikan UMK Jateng 2024. Aulia, juga berharap Pj Gubernur Jateng merevisi aturan tersebut sesuai harapan buruh.

"Saya yakin gaji teman-teman di tahun 2024 akan termakan inflasi. Masih ada waktu, tolong direvisi," lanjutnya.

Ada 2 Daerah yang Tak Pakai PP 51

Dalam audiensi tersebut, Pemprov Jateng menjelaskan bahwa ada dua daerah yang menentukan UMK-nya tanpa merujuk kepada formulasi PP 51/2023.

"Pada prinsipnya saya telah menyampaikan kepada buruh bahwa Pj Gubernur telah menetapkan UMK atas rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Ada catatan penting yaitu ada 2 kabupaten/kota yang di atas UMP yaitu Kota Semarang 6 persen dan Jepara 7,8 persen," kata Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanudin Iskandar katanya di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (30/11/2023).

Pejabat yang disapa Iwan itu memaparkan, penetapan itu sudah dipertimbangkan oleh dua kepala daerah. Termasuk, berkonsultasi dengan asosiasi pengusaha di wilayah masing-masing.

"Untuk yang naik di atas UMP itu Semarang dan Jepara, Guberjur telah meminta ketegasan kepada Wali Kota dan Bupati apakah sudah ada pembahasan dengan Apindo ternyata sudah dikomunikasikan dengan pengusaha siap memberikan gaji seperti itu," jelasnya.

Selain itu, kota/kabupaten di Jateng menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Pj Gubernur Jateng juga disebut melakukan penyesuaian untuk 4 daerah.

"Empat kabupaten yaitu Purbalingga, Purworejo, Batang, Kabupaten Magelang yaitu setelah digunakan PP 51 ternyata di bawah inflasi sehingga Gubernur mengacu harus sesuai inflasi sesuai peraturan perundang-undangannya," jelasnya.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads