Daftar Lengkap UMK 2024 Solo Raya: Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 Solo Raya: Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 17:38 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi daftar UMK 2024 di Solo Raya. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Solo -

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah sudah diumumkan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pengumuman UMK 2024 di Jateng

Hal itu diumumkan lewat siaran pers yang juga diunggah lewat laman jatengprov.go.id. Dalam keterangan tersebut PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana penetapan UMK itu berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Untuk wilayah Solo Raya, Kabupaten Karanganyar memiliki besaran UMK tertinggi. UMK 2024 Karanganyar ditetapkan sebesar Rp 2.288.366.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kabupaten Wonogiri memiliki besaran UMK terendah. UMK 2024 Wonogiri ditetapkan sebesar Rp 2.047.500.

Berikut daftar lengkap UMK 2024 untuk wilayah Solo Raya.

ADVERTISEMENT

Daftar UMK 2024 Wilayah Solo Raya:

  • Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  • Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  • Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  • Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  • Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  • Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  • Kota Surakarta (Solo) : Rp 2.269.070

Dasar Penetapan UMK 2024

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyebut penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," kata Nana dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal itu agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sanksi akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," tegasnya.




(aku/rih)


Hide Ads