Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah sudah diumumkan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hal itu diumumkan lewat siaran pers yang juga diunggah lewat laman jatengprov.go.id . Dalam keterangan tersebut PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana penetapan UMK itu berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Pj Gubernur Nana menyebut, penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," kata Nana dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal itu agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sanski akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," tegasnya.
Terkait regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. Berikut daftar UMK 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
(apu/aku)