Dewan pengupahan Kabupaten Sragen mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) naik sebesar 4,03 persen atau naik sebesar Rp 79.441.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno Kabupaten Sragen mengatakan, usai menggelar rapat selama dua hari yakni tanggal 20 November dan 22 November, dewan pengupahan telah mengusulkan besaran UMK 2024 yakni Rp 2.049.000.
"Hasil pembahasan bersama dewan pengupahan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit dalam dua kali pembahasan sepakat pada angka Rp 2.049.000," katanya dihubungi detikJateng, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa untuk besaran UMK pada tahun 2023 yakni sebesar Rp 1.969.559.
"Naiknya sekira 4,03 persen atau sekira Rp 79.441," ucapnya.
Agus menyebut bahwa selama pembahasan berjalan secara dinamis, pasalnya. Apalagi, dari pihak buruh sempat menginginkan menggunakan Alfa 0,30 sehingga UMK Sragen ketemu Rp 2.055.000.
"Namanya pembahasan pasti dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja. Yang paling berkepentingan dua elemen ini. Serikat pekerja inginnya alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp 2.055.000," ungkapnya.
Akhirnya, Dewan Pengupahan memakai variabel Alfa 0,27 dengan menemukan angka akhir Rp 2.049.000.
"Iya menggunakan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng," ucapnya.
Selanjutnya, besaran UMK 2024 tersebut diusulkan kepada Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Dan diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah untuk pengesahan.
"Iya saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi," pungkasnya.
(cln/apl)