Usulan Besaran UMK Solo 2024 Diserahkan ke Gibran, Diputuskan dalam 2 Hari

Usulan Besaran UMK Solo 2024 Diserahkan ke Gibran, Diputuskan dalam 2 Hari

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 22 Nov 2023 19:45 WIB
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023).
Usulan Besaran UMK 2024 Diserahkan ke Gibran, Diputuskan dalam 2 Hari-Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Dinas Ketenakerjaan dan Perindustrian Solo telah menyerahkan usulan upah minimum kota (UMK) kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan setelah Disnakerperin menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan Kota Solo.

Hanya saja, mengenai besaran tersebut, Kepala Disnakerperin Solo, Widiastuti atau akrab disapa Wiwid enggan mengungkapkannya. Menurutnya, angka tersebut sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Untuk sidang dewan pengupahan sudah kami selesaikan untuk memberikan rekomendasi. Tadi pagi sudah kami serahkan ke Wali Kota Solo untuk Kota Solo dengan regulasinya PP no 51 tahun 2023," katanya, Rabu (22/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk penentu angka UMK, ditentukan dari indikator inflasi atau di angka alfa. Selain itu, kata Wiwid, hal itu juga ditentukan dari pertumbuhan ekonomi Kota Solo dan UMK yang berjalan.

"Penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa, juga pertumbuhan ekonomi dan UMK yang berjalan yaitu di tahun 2023 Rp2.197.196, besaran UMK tahun ini juga jadi penggali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung mengenai besaran usulan UMK, pihaknya belum dapat menyampaikan secara pasti.

"Tentu regulasi terstruktur ditambahkan dengan UMK kemarin, masih menunggu keputusan wali kota. Besarannya mohon ditunggu karena angka harus masuk Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 (November). Opsi ada di dua angka, 0,25-0,30 persen. Itu alfa yang menentukan sebagai pengali," ucapnya.

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga enggan menyebutkan usulan besaran UMK tahun 2024. Pihaknya meminta waktu dua hari untuk mengumumkan besaran UMK Kota Solo.

"Dua hari ya, dua hari saya putuskan. (Diusulkan berapa) yang diusulkan adalah pokoknya, saya minta waktu dua hari untuk memutuskan. Nanti ya, saya belum bisa menyebutkan nominalnya, tunggu dua hari," pungkas Gibran.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads