SPSI Tarik Diri dari Rapat UMK Solo 2024: Tak Mau Jadi Stempel Upah Murah

SPSI Tarik Diri dari Rapat UMK Solo 2024: Tak Mau Jadi Stempel Upah Murah

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 22 Nov 2023 22:09 WIB
Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi, Rabu (22/11/2023) malam.
Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi, Rabu (22/11/2023) malam. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo menarik diri dari pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) bersama Dewan Pengupahan. Hal itu disampaikan oleh Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi.

Wahyu menolak ikut rapat Dewan Pengupahan lantaran acuan mengenai UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Pihaknya menginginkan UMK ditetapkan menggunakan survei kebutuhan hidup layak.

"Kita ada di Dewan Pengupahan karena ada perwakilan-perwakilan. Sebelum rapat kemarin dari SPSI kami tarik, kami tarik sekretaris kami agar tidak bertanda tangan. Pakai survei kebutuhan hidup layak, seperti misalnya PP 78, ketemu angka kenaikan sekitar 15 persen atau naik Rp 2,7 juta," kata Wahyu saat ditemui detikJateng di Solo, Rabu (22/11/2023) malam.

Wahyu menjelaskan, perwakilan SPSI ditarik agar tidak menandatangani hasil rapat dengan Dewan Pengupahan. Dia tidak ingin pihaknya turut menetapkan upah yang memberatkan buruh.

"Kami tidak mau jadi stempel yang menyetujui upah murah bagi buruh. Karena PP 51 menutup peran serta serikat pekerja dalam memperjuangkan upah layak bagi kaum buruh. Maka kami tidak ingin jadi bagian yang mengesahkan penentuan upah yang jelas-jelas tidak adil bagi buruh," ujarnya.

Wahyu juga menyatakan tidak puas dengan cara perhitungan upah yang dilakukan. Dirinya juga sempat melakukan simulasi, dan dari hitungan tersebut kenaikan UMK hanya sekira Rp 95 ribu.

"Kalau simulasi yang kami lakukan, jika alfanya 0,3 saja itu kenaikan upah tahun ini hanya sekitar empat koma sekian persen, itu kenaikannya tak sampai Rp 95 ribu. Jadi apa yang dibilang tinggi oleh pemerintah?" ucapnya.

Selain SPSI, Wahyu menyebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga tidak mengikuti rapat bersama Dewan Pengupahan.

Usulan Besaran UMK 2024 Diserahkan ke Gibran

Diberitakan sebelumnya, Dinas Ketenakerjaan dan Perindustrian Solo telah menyerahkan usulan upah minimum kota (UMK) kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan setelah Disnakerperin menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan Kota Solo.

Hanya saja, mengenai besaran tersebut, Kepala Disnakerperin Solo, Widiastuti atau akrab disapa Wiwid enggan mengungkapkannya. Menurutnya, angka tersebut sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Untuk sidang dewan pengupahan sudah kami selesaikan untuk memberikan rekomendasi. Tadi pagi sudah kami serahkan ke Wali Kota Solo untuk Kota Solo dengan regulasinya PP No 51 Tahun 2023," katanya, Rabu (22/11/2023).

Untuk penentu angka UMK, ditentukan dari indikator inflasi atau di angka alfa. Selain itu, kata Wiwid, hal itu juga ditentukan dari pertumbuhan ekonomi Kota Solo dan UMK yang berjalan.

"Penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa, juga pertumbuhan ekonomi dan UMK yang berjalan yaitu di tahun 2023 Rp2.197.196, besaran UMK tahun ini juga jadi penggali," ucapnya.

Disinggung mengenai besaran usulan UMK, pihaknya belum dapat menyampaikan secara pasti.

"Tentu regulasi terstruktur ditambahkan dengan UMK kemarin, masih menunggu keputusan wali kota. Besarannya mohon ditunggu karena angka harus masuk Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 (November). Opsi ada di dua angka, 0,25-0,30 persen. Itu alfa yang menentukan sebagai pengali," ucapnya.

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga enggan menyebutkan usulan besaran UMK tahun 2024. Pihaknya meminta waktu dua hari untuk mengumumkan besaran UMK Kota Solo.

"Dua hari ya, dua hari saya putuskan. (Diusulkan berapa) yang diusulkan adalah pokoknya, saya minta waktu dua hari untuk memutuskan. Nanti ya, saya belum bisa menyebutkan nominalnya, tunggu dua hari," pungkas Gibran.




(dil/ahr)


Hide Ads