Tanah Masih Sengketa, UGR Tol Jogja-Bawen Rp 35 M Dititipkan di PN Magelang

Tanah Masih Sengketa, UGR Tol Jogja-Bawen Rp 35 M Dititipkan di PN Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 16 Nov 2023 19:48 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Magelang kelas IB di Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (16/11/2023).
Kantor Pengadilan Negeri Magelang kelas IB di Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (16/11/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang - Uang ganti rugi (UGR) pengadaan lahan proyek tol Jogja-Bawen di Kota Magelang sebesar Rp 35 miliar dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang. Langkah konsinyasi terhadap sembilan bidang ini dilakukan karena masih ada sengketa.

Kepala BPN Kota Magelang Muhun Nugraha mengatakan, pengadaan tanah di Kota Magelang ada sembilan bidang tanah berdasarkan identifikasi satgas B, satgas A, ada dua pihak yang mengklaim sebagai pihak yang berhak (PyP).

"Pihak pertama, itu dasarnya adalah perjanjian pencatatan jual beli. Kemudian, pihak yang satunya. Pihak (satunya) yang tercatat di sertifikat, kemudian dia juga memegang putusan pengadilan," kata Muhun kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, karena ada dua pihak yang mengklaim secara ketentuan tidak bisa dibayarkan kepada salah satu pihak. Hal ini termasuk kategori sengketa.

"Karena sampai waktu yang harus kita ambil tindakan belum ada perdamaian, akhirnya kita serahkan ke Kementerian PUPR pihak yang memerlukan tanah. Kita kirim ke sana dengan BAP bahwa untuk sembilan tanah itu ada dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah," ujarnya.

"Nah sesuai ketentuan kalau ada dua pihak saling mengklaim, saling keberatan kan kategorinya sengketa. Ketentuannya uangnya (Rp 35 miliar) harus dititipkan dulu ke pengadilan sampai betul-betul ada keputusan pengadilan yang memeriksa materinya siapa sebenarnya pihak yang berhak mengambil ganti rugi," imbuh Muhun.

Untuk wilayah Kota Magelang sesuai dengan penlok untuk exit tol. Adapun untuk wilayah Kota Magelang ini yang terkena totalnya ada 85 bidang tanah meliputi di Kelurahan Tidar Utara dan Rejowinangun Utara.

Ditemui terpisah, Juru Bicara PN Magelang, Ratih Mannul Izzati mengatakan, penitipan uang konsinyasi di pengadilan apabila belum pasti pemiliknya siapa.

"Makanya agar pengadaan tanah ini bisa diproses oleh pemerintah maka uang tersebut harus sudah dibayarkan, tapi karena pemiliknya belum jelas, dititipkan, dikonsinyasikan dulu di pengadilan," ujarnya.



Permohonan konsinyasi, katanya, didaftarkan tanggal 30 Agustus 2023 untuk sembilan bidang tanah.

"Penetapan tanggal 20 September 2023. Kalau pemilik sesuai belum ini baru dititipkan saja, konsinyasi ini akan diserahkan kepada pemilik tanah yang berhak. Masalahnya ada dua pihak yang mengakui (pemilik), kemudian harus dibuktikan dulu dengan gugatan. Terkait gugatan terhadap siapa pemilik tanah yang dititipkan konsinyasi itu belum masuk di pengadilan," pungkasnya.


(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads