Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera berlangsung. Jadwal lengkap terkait pelaksanaannya pun telah dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut informasi pelaksanaan SKD CPNS 2023.
Salah satu tahapan agar bisa lolos CPNS adalah melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada tahapan ini pelamar akan dihadapkan pada tes dalam bidang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Lantas kapan penjadwalan SKD CPNS 2023 akan berlangsung? Berikut informasi lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjadwalan SKD CPNS 2023
Mengutip dari laman resmi BKN, terdapat informasi mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Diketahui bahwa penjadwalan SKD CPNS 2023 akan dilakukan oleh BKN selama tanggal 1-4 November 2023. Hal tersebut menunjukkan bahwa hari ini menjadi hari terakhir penjadwalan SKD CPNS yang berlangsung di tahun 2023.
Setelah proses penjadwalan selesai, BKN akan secara berkala mengumumkan daftar peserta, waktu, hingga lokasi SKD CPNS kepada para pelamar. Tahapan ini akan berlangsung mulai 5-8 November 2023 mendatang. Peserta disarankan untuk selalu mengikuti petunjuk ataupun informasi resmi dari instansi dan BKN tentang tahapan ini.
Kapan SKD CPNS 2023 Berlangsung?
Tahapan SKD CPNS 2023 akan resmi diselenggarakan dalam waktu dekat. Masih dikutip dari sumber yang sama, pelaksanaan SKD CPNS akan berlangsung pada 9-18 November 2023. Jadwal tersebut dapat dilihat oleh pelamar melalui laman resmi SSCASN.
Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 137 Tahun 2023, pada tahapan SKD peserta CPNS akan diuji dalam tiga materi soal. Di antaranya ada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Waktu pelaksanaan SKD akan berlangsung dalam 100 menit dengan jumlah 110 butir soal.
Adapun rincian jumlah soal pada masing-masing materi adalah TKP sebanyak 45 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TWK 30 butir soal. Lalu terdapat juga nilai passing grade (ambang batas) yang harus dipenuhi pelamar agar bisa lolos dalam tahapan SKD CPNS 2023 ini. Ambang batas untuk TKP sebesar 156, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.
Demikian tadi rangkuman informasi mengenai penjadwalan SKD CPNS 2023 yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan dan jenis tes dalam tahapan ini. Semoga membantu!
(ams/ams)