SKD CPNS 2024 sampai Kapan? Cek Kembali Jadwalnya!

ADVERTISEMENT

SKD CPNS 2024 sampai Kapan? Cek Kembali Jadwalnya!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 16 Okt 2024 10:30 WIB
BKN Pusat Umumkan Jadwal SKB CPNS 2021, Ini Informasinya
Jadwal SKD CPNS 2024. Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta -

Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mulai berlangsung hari ini Rabu, 16 Oktober. Sampai kapan pelaksanaannya akan berlangsung?

Bila merujuk pada surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, SKD CPNS akan berlangsung kurang lebih satu bulan lamanya dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. SKD berlangsung dari hari Senin sampai Jumat dengan 4 sesi ujian.

Namun khusus hari Jumat, hanya ada dua sesi ujian yang diselenggarakan yakni sesi pagi dimulai pukul 6.30 dan sesi siang pada pukul 13.30. Terkait lokasi dan pembagian sesi tes, bisa dilihat di kartu ujian masing-masing peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar semakin ingat, yuk pahami lagi berbagai serba-serbi SKD CPNS 2024 dirangkum detikEdu, Rabu (16/10/2024).

Jadwal SKD CPNS 2024

Secara umum jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024 yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

Mereka yang lolos seleksi SKD CPNS pada pengumuman yang akan dilaksanakan pada 17-19 November 2024 akan melaju ke tahapan selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sesi Ujian SKD CPNS 2024

Seperti yang disebutkan sebelumnya, sesi ujian SKD CPNS 2024 dibagi menjadi 4 waktu berlangsung dari Senin-Kamis. Sedangkan hari Jumat hanya berlaku 2 sesi ujian.

Peserta harus datang sesuai waktu dan tempat lokasi ujian. Sebab jika terlambat, peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian atau dinyatakan gugur.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan datang paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai. Namun, berbagai instansi mewajibkan pelamarnya datang paling lambat 90 menit di titik lokasi ujian, pastikan lagi hal ini di pengumuman instansi tujuanmu ya!

Penetapan waktu ini akan digunakan peserta untuk proses registrasi, mendapatkan PIN peserta, menitipkan barang, body checking, masuk ruang tunggu steril, dan berakhir masuk ke ruang ujian.

Adapun sesi SKD CPNS 2024 yakni:

Hari Senin-Kamis

  • Sesi 1: Hadir paling lambat pukul 06.30, waktu ujian 08.00-09.40 (110 menit)
  • Sesi 2: Hadir paling lambat pukul 09.00, waktu ujian 10.30-12.10 (110 menit)
  • Sesi 3: Hadir paling lambat pukul 11.30, waktu ujian 13.00-14.40 (110 menit)
  • Sesi 4: Hadir paling lambat pukul 14.00, waktu ujian 15.30-17.10 (110 menit)

Hari Jumat

  • Sesi 1 khusus Jumat: Hadir paling lambat pukul 06.30, waktu ujian 08.00-09.40 (110 menit)
  • Sesi 2 khusus Jumat: Hadir paling lambat pukul 13.30, waktu ujian 15.00-16.40 (110 menit)

Sesi ujian di luar negeri diatur terpisah berdasarkan waktu setempat dan lokasi, cek jadwalnya di https://s.setneg.go.id/catcpnssetneg2024.

Tata Tertib dan Sanksi SKD CPNS 2024

Tata tertib tes SKD CPNS 2024 juga ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Pelamar diharapkan untuk:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi. Hal ini diperlukan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia seleksi (pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bila tidak ada, pelamar juga bisa membawa kartu keluarga asli atau salinan kartu yang sudah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

5. Bila penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel instansi. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

9. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya.

10. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi Tes CPNS 2024

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang membawa benda yang dilarang, bertanya/berbicara, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia, keluar ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman, serta merokok di dalam ruangan seleksi dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Peserta yang menyebarkan sosial ke media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dikenakan sanksi diskualifikasi.

Jumlah Soal SKD CPNS

Ketentuan SKD CPNS ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024. Berikut ini informasinya:

1. SKD CPNS meliputi tiga jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

2. Durasi waktu pengerjaan SKD CPNS dilakukan selama 100 menit. Namun, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, SKD dilakukan dalam waktu 130 menit.

3. Jumlah soal SKD adalah 110 butir soal dengan rincian:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal

4. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD ditentukan sebagai berikut:

  • Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
  • Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

5. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

6. Passing Grade SKD CPNS 2024

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:

1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 311
  • Nilai TIU: minimal 85

2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai TWK: minimal 65
  • Nilai TIU: minimal 80
    Nilai TKP: minimal 166

3. Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 286
  • Nilai TIU: minimal 60

4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 286
  • Nilai TIU: minimal 60

5. Khusus Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 311
  • Nilai TIU: minimal 85

6. Khusus Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 286
  • Nilai TIU: minimal 60

Begitulah penjelasan lengkap tentang SKD CPNS 2024 dari jadwal, sesi, hingga passing gradenya. Jangan sampai datang terlambat ya detikers!




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads