5 Tips Beli Kendaraan Bekas secara Online

5 Tips Beli Kendaraan Bekas secara Online

Claudia Noventa - detikJateng
Senin, 30 Okt 2023 19:48 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra
Solo - Polres Bantul membagikan tips aman untuk membeli kendaraan bekas secara online. Apalagi kini marak penipuan yang terjadi lantaran transaksi hanya melalui online.

Tips tersebut dibagikan Polda Bantul dalam akun Instagramnya, @polresbantuldiy, pada Senin (30/10/2023). Berikut ini tips aman membeli kendaraan secara online.

1. Jenis Kendaraan & Budget

Polda Bantul menyarankan pembeli untuk tidak langsung menghabiskan budget/uang hanya untuk membeli kendaraan. Pembeli juga harus memikirkan soal maintanance dan improvement untuk motor yang dibeli.

Sehingga, pembeli disarankan langsung mengecek kendaraan ke bengkel yang terpercaya agar tahu kondisi kendaraan tersebut.

2. Riset Kendaraan

Melakukan riset terlebih dahulu juga disebut penting untuk dilakukan. Pembeli diminta untuk mencari tahu terlebih dahulu kendaraan yang diinginkan.

Setelah itu, pembeli disarankan mencari tempat terpercaya yang menjual kendaraan yang diinginkan. Diingatkan pula bahwa pembeli harus memastikan dengan siapa dan seberapa terpercaya tempat tersebut.

Jika memungkinkan, datangi terlebih dahulu tempat yang menjual kendaraan untuk mengecek secara langsung kondisi kendaraan. Penjual yang terpercaya biasanya akan mempersilakan pembelinya untuk melakukan test drive kendaraan yang diminati.

3. Periksa dengan Teliti STNK-BPKB

Pastikan sudah memeriksa dengan teliti kelengkapan surat kendaraan. Pastikan STNK dan BPKB yang diberikan asli sesuai dengan pemiliknya.

Apalagi, kini banyak penjual yang memberikan STNK dan BPKB Palsu lantaran barang yang dijual merupakan hasil curian. Sehingga perhatikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang tertera pada surat.

Selain itu, kelengkapan surat juga mempermudah proses balik nama dan administrasi lain untuk kendaraan bekas tersebut.

4. Cek Status Kendaraan

Setelah memeriksa kelengkapan dan keaslian STNK dan BPKB, penjual juga diminta untuk mengecek status dari kendaraan bekas tersebut. Cek langsung melalui website resmi Samsat daerah masing-masing dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.

Pengecekan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah kendaraan yang dibeli pernah diblokir kerena berbagai hal.

Selain itu, cek juga status blokir tilang elektronik agar bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut pernah memiliki riwayat pelanggaran lalu lintas dan tidak mengonfirmasi surat pemberitahuan tilang.

5. Waspada Status Blokir Hilang

Terakhir, pembeli harus waspada terkait status blokir hilang. Pasalnya, status tersebut menandakan bahwa kendaraan yang diminati merupakan kendaraan hilang.

Itu tadi beberapa tips membeli kendaraan bekas detikers. Semoga membantu!


(cln/ahr)


Hide Ads