Evakuasi kereta api (KA) yang terlibat kecelakaan di jalur antara Sentolo-Wates, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo, DIY, telah rampung. Jalur tersebut dinyatakan sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas.
Evakuasi tersebut telah selesai pada pukul 11.35 WIB, Rabu (18/10). Jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates dinyatakan sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam.
"KA pertama yang melintas yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada pukul 11.35 WIB," kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, melalui siaran pers yang diterima detikjateng, Rabu (18/10/2023) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jalur ini sempat tidak dapat dilewati kereta api lain lantaran KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir anjlok di KM 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates pada Selasa (17/10) siang. Walhasil, sejumlah KA dari dan menuju wilayah Daop 5 Purwokerto harus dialihkan memutar dan ada yang dibatalkan perjalanannya.
KAI Daop 5 Purwokerto mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Sentolo-Wates. Saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas.
"Untuk penyebab kejadian kecelakaan kereta api tersebut, KAI bersama pihak-pihak terkait seperti KNKT, Kemenhub, dan kepolisian terus menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan ini," ujar Feni.
Dampak kecelakaan kereta itu, pada Rabu (18/10), beberapa KA Daop 5 Purwokerto mengalami keterlambatan keberangkatan, di antaranya:
- KA 212 Logawa relasi Purwokerto-Jember lambat 165 menit
- KA 18 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir lambat 13 menit
- KA 116 Ranggajati relasi Cirebon-Jember lambat 100 menit
- KA 88 Fajar Utama Solo lambat 30 menit
Dan terdapat juga perjalanan KA yang dibatalkan, yakni KA 172 Joglosemarkerto relasi Cilacap-Jogja.
Kompensasi Penumpang Terdampak Kecelakaan
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Berikut kompensasi untuk keterlambatan KA antarkota tersebut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.
KAI Daop 5 Purwokerto juga memohon maaf atas adanya gangguan tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada para pelanggan yang telah memilih jasa kereta api.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan dan pelayanan kereta api, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
(dil/sip)