Tabrak Motor di Purworejo-Kulon Progo, KA Argo Semeru Telat 2 Jam

Tabrak Motor di Purworejo-Kulon Progo, KA Argo Semeru Telat 2 Jam

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 02 Des 2024 17:16 WIB
Penampakan kerusakan KA dan Motor akibat insiden motor tertemper di kilometer 501+10, Senin (2/12/2024).
Penampakan kerusakan KA dan Motor akibat insiden motor tertemper di kilometer 501+10, Senin (2/12/2024). Foto: Dok Daop 6 Jogja.
Jogja -

Kecelakaan melibatkan kereta api dengan sepeda motor terjadi di kilometer 501+10 antara Stasiun Kedungdang, Kulon Progo dan Stasiun Wojo, Purworejo, siang ini. Akibatnya, Kereta Api (KA) Argo Semeru mengalami keterlambatan.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan insiden tertemper sepeda motor ini terjadi di perlintasan tidak terjaga sekitar pukul 13.36 WIB.

"Akibat insiden tersebut, lokomotif (CC 2061330) mengalami kerusakan pada bagian bumper depan hingga terlepas, serta pecahnya tutup pelumas pada motor traksi, yang membuat lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisbi memaparkan, usai kejadian pihaknya segera mengerahkan lokomotif pengganti dari Depo Lokomotif Jogja. Lokomotif pengganti tiba di Stasiun Wojo pada pukul 15.14 untuk menggantikan lokomotif yang rusak.

"Setelah proses langsir dan pemeriksaan fungsi sistem pengereman selesai, KA Argo Semeru melanjutkan perjalanannya pada pukul 15.35, dengan keterlambatan selama 129 menit," paparnya.

ADVERTISEMENT

Krisbi menyampaikan, Daop 6 Yogyakarta memohon maaf kepada para pelanggan yang terdampak kelambatan karena insiden tersebut.

"Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, KAI memberikan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api," kata Krisbi.

Lebih lanjut Krisbi menyayangkan kejadian ini, ia mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan.

"Kami menyesalkan kejadian ini dan berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam menangani insiden dengan cepat. Daop 6 juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di perlintasan yang tidak dijaga," pungkasnya.




(apl/dil)

Hide Ads