Formasi CPNS BIN 2023: Syarat dan Jawal Pendaftaran

Formasi CPNS BIN 2023: Syarat dan Jawal Pendaftaran

Muthia Alya Rahmawati - detikJateng
Minggu, 24 Sep 2023 14:27 WIB
Kantor BIN (Istimewa)
Formasi CPNS BIN 2023: Syarat dan Jawal Pendaftaran. Foto: Kantor BIN (Istimewa)
Solo - Badan Intelijen Negara (BIN) turut berpartisipasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 ini. Bagi pendaftar yang berminat, perlu diketahui mengenai formasi CPNS BIN 2023 termasuk syarat dan jadwal pendaftarannya.

Seleksi CPNS ini dibuka bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi untuk keduanya dibuka untuk 596 instansi, 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 491 pemerintah kota dan kabupaten menurut akun TikTok resmi Badan Kepegawaian Negara.

Formasi CPNS BIN 2023 telah diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 544 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur SIpil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, berikut rinciannya.

Formasi CPNS BIN 2023

Berdasarkan surat tersebut, BIN pada CPNS kali ini membuka sebanyak 1.000 formasi di berbagai posisi, berikut detailnya:

  • Ahli pertama - Agen Intelijen
  • Ahli pertama - Analis Intelijen
  • Ahli pertama - Penata Kelola Intelijen
  • Ahli pertama - Pengawas Intelijen
  • Ahli pertama - Pengembang Sistem Intelijen
  • Klerek - Penengah Teknis Intelijen
  • Klerek - Pengelola Administrasi Intelijen
  • Klerek - Pengolah Data Intelijen
  • Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen
  • Terampil - Asisten Agen Intelijen
  • Terampil - Asisten Penata Kelola Intelijen

Posisi ini tersedia mulai dari kualifikasi pendidikan SMA sederajat hingga S2 dengan beragam program studi.

Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023

Berikut merupakan syarat umum dari pendaftaran CPNS BIN 2023:

1. Usia antara 18 hingga 35 tahun saat mendaftar.

2. Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau pegawai swasta.

4. Tidak sedang menjadi calon atau anggota PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

5. Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.

6. Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Sementara itu, syarat berkas atau dokumen yang harus dilengkapi adalah:

1. Surat lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Pas Foto terbaru latar belakang merah

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Jadwal Pendaftaran CPNS BIN 2023

Mengacu pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal CASN Tahun Anggaran 2023, berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS BIN 2023:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023

14. Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023

15. Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023

21. Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

26. Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024

27. Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024

28. Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Demikian informasi mengenai mengenai formasi CPNS BIN 2023 termasuk syarat dan jadwal pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Muthia Alya Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(dil/ahr)


Hide Ads