Menaker Datangi Perusahaan Rokok di Kudus: Cegah Kasus Staycation

Menaker Datangi Perusahaan Rokok di Kudus: Cegah Kasus Staycation

Dian Untoro Aji - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 13:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di perusahaan rokok ternama di Kudus, Rabu (31/5/2023).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di perusahaan rokok di Kudus, Rabu (31/5/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Kudus -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di perusahaan rokok di Kudus, Jawa Tengah. Hal ini sebagai upaya agar tidak terjadi perusahaan mensyaratkan karyawan perempuan untuk 'staycation' bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

"Kita sedang melakukan sosialisasi pencegahan tuberkulosis di tempat kerja dan upaya pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," kata Ida kepada wartawan di Kudus, Rabu (31/5/2023).

Pada kesempatan itu Ida bersama rombongan mengecek langsung para pekerja rokok. Para pekerja mayoritas adalah perempuan. Ida pun sempat berbincang dengan para pekerja. Dia sempat menanyakan tentang perlindungan yang didapatkan pekerja dari perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di PT Djarum ini banyak sekali menggunakan tenaga kerja perempuan, sehingga saya tanya perlindungan yang diberikan kepada perempuan apabila mengalami kehamilan, maka di sini disediakan semacam puskesmas," kata Ida.

"Dan cuti diberikan kepada teman-teman pekerja yang hamil, 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari pascamelahirkan," dia melanjutkan.

ADVERTISEMENT


Ida mengatakan berencana membuat pedoman bagi perusahaan untuk mencegah terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Sehingga kejadian adanya perusahaan mensyaratkan karyawan perempuan untuk 'staycation' bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang tidak terjadi lagi.

"Kami akan mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, kami akan membuat pedoman, kita akan melengkapi mengganti surat edaran sudah pernah ada tahun 2019," kata Ida.

"Karena sungguh urgent saya kira teman-teman banyak membaca kasus mensyaratkan staycation memperpanjang kontrak, itu mungkin satu kasus," dia melanjutkan.

Ida tidak ingin kejadian tersebut justru seperti bola es. Jika dibiarkan akan semakin banyak kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

"Maka pedoman ini diberikan untuk memberikan perlindungan dari perusahaan bagaimana memberikan pencegahan kekerasan seksual, termasuk di pedoman ini mengatur tentang pencegahannya termasuk kami akan mengatur diperlukannya satgas di tempat kerja ini, agar tidak ada pelecehan di tempat kerja," ungkap dia.

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu tempat kerja yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, Ida mengaku pihaknya menyerahkan kepada penegak hukum.

"Ada norma pekerjaannya sudah diberikan skors, kalau ranah pidana sedang ditangani oleh kepolisian, itu tentang undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," ungkap dia.

"Jadi yang mengikuti undang-undang TPKS dari sisi ketenagakerjaan mengikuti pedoman atau SE pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja," pungkas Ida.




(apl/rih)


Hide Ads