Oknum pemberi syarat nyeleneh untuk perpanjangan kontrak karyawan disebut telah diberhentikan oleh perusahaan. Oknum itu memberi syarat 'tidur bareng bos' untuk karyawan yang ingin diperpanjang kontraknya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi membenarkan kabar tersebut. Dia mengaku mengetahui informasi itu langsung dari pihak perusahaan.
"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Rachmat seperti dikutip dari detikJabar, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, dia belum memperoleh informasi mengenai jumlah oknum yang diberhentikan dari perusahaan lantaran kasus yang menghebohkan itu.
Rachmat juga menjelaskan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran dari sisi ketenagakerjaan. Menurutnya, kasus 'staycation' itu murni kasus pidana.
"Iya langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.
Adapun pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pengusutan pidana kasus tersebut. Sebab, perbuatan oknum itu merupakan bentuk pelecehan seksual di dalam dunia kerja.
"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," pungkasnya Rachmat.
(ahr/sip)