Warga Desa Joton Klaten Diguyur UGR Tol Jogja-Solo Rp 43,5 Miliar

Warga Desa Joton Klaten Diguyur UGR Tol Jogja-Solo Rp 43,5 Miliar

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 29 Mei 2023 15:54 WIB
Warga menerima UGR tol Jogja-Solo di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan.
Warga menerima UGR tol Jogja-Solo di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Warga terdampak proyek tol Jogja-Solo di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Klaten, diguyur uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 43,5 miliar. Dana sebesar itu untuk pembayaran 33 bidang tanah yang diterjang pembangunan tol.

"Hari ini ada 33 bidang dengan total nilai Rp 43,5 miliar. Ini untuk Desa Joton saja yang tahap kedua dari total 320-an bidang tanah," kata Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Sulistyono kepada detikJateng di Balai Desa Joton, Senin (29/5/2023).

Menurut Sulistyono, dari total 51 desa yang terkena proyek tol sudah 47 desa yang UGR dicairkan. Masih ada beberapa desa yang belum dicairkan karena berbagai sebab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa desa yang belum di antaranya Desa Barukan (Manisrenggo), Kwaren (Ngawen), Gergunung dan Jebugan (Klaten Utara). Tapi nanti kalau exit tol tidak jadi menggunakan sebelah kiri jalan maka Jebugan tidak jadi," papar Sulistyono.

Di Desa Barukan, jelas Sulistyono, ada beberapa bidang dan Desa Gergunung karena ada exit yang mengalami perubahan desain. Karena ada perubahan desain, saat ini masih menunggu SK penetapan lokasi.

ADVERTISEMENT

''Karena ada perubahan desain, saat ini masih menunggu SK penetapan lokasi. Jumlah untuk Desa Gergunung sekitar 120 bidang tanah, di utara jalan," kata Sulistyono.

Di tahun 2023, sambung Sulistyono, ditargetkan untuk pembebasan lahan tol di Klaten selesai sampai seksi 1 di perbatasan Klaten - DIY. Total sampai tahun ini yang sudah dibayarkan sekitar Rp 3,6 triliun.

"Sampai tahun ini yang sudah dibayarkan untuk pembebasan lahan sekitar Rp 3,6 triliun. Tahun ini sampai seksi 1 selesai," tambah Sulistyono.

Kades Joton, Aris Gunawan menjelaskan dari 33 bidang tersebut ada dua yang belum dicairkan. Penyebabnya karena satu pemilik meninggal dan satu sertifikat tanah hilang.

"Penyebabnya karena satu pemilik meninggal dan satu sertifikat tanah hilang. Paling besar Rp 4,9 miliar untuk pekarangan," kata Aris kepada detikJateng di kantornya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads