Enam warga di Klaten mengajukan permohonan pencairan uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Solo. Pencairan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Klaten terhadap 17 bidang lahan.
"Setelah eksekusi ada enam bidang lahan yang mengajukan pencairan. Dua di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper dan empat di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen," jelas Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng, Kamis (25/5/2023).
Dijelaskan Rudi, dari enam bidang tanah tersebut yang secara resmi mengajukan baru tiga bidang. Tiga bidang tersebut ada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
"Tiga bidang di Desa Pepe secara resmi sudah mengajukan permohonan. Dua bidang itu dua milik Pak S dan satu bidang Ibu H," jelas Rudi.
Bagi warga lain, imbuh Rudi, pengadilan mengimbau untuk mencairkan UGR miliknya. Pengadilan siap membayar karena uang sudah dititipkan ke pengadilan.
"Uang sudah dititipkan, sudah siap. Pencairan tidak ada biaya, tidak ada potongan dan dibayarkan persis sesuai nominal yang dititipkan," kata Rudi.
Data yang didapat detikJateng di Pengadilan Negeri Klaten menyebutkan dua bidang lahan milik S nilainya Rp 436 juta dan Rp 515 juta. Sedangkan lahan milik H senilai Rp 594 juta.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 bidang lahan untuk proyek Tol Jogja-Solo di Klaten dieksekusi pada Rabu (10/5) lalu. Dari lahan sebanyak itu ada 13 bidang di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang sembilan di antaranya masih berpenghuni.
"Alhamdulillah kondusif dan berjalan lancar. Hari ini sudah ada tujuh rumah dieksekusi, soal ada penolakan itu dinamika di lapangan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Klaten Tuty Budhi Utami kepada wartawan di lokasi, Rabu (10/5).
(rih/ams)