Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak tanggung-tanggung kenaikan anggaran mencapai ratusan juta. Dengan kenaikan ini anggaran mobil dinas untuk Eselon I bisa sampai Rp 878 juta.
Mengutip detikFinance, Jumat (12/5/2023) anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Jumlah anggaran kendaraan dinas pejabat Eselon I naik hingga Rp 143 juta bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika tahun lalu, dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran kendaraan dinas Eselon I cuma dianggarkan sebesar Rp 735 juta per unit saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5).
Kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II juga terlihat sangat besar. Namun, kenaikan anggaran kendaraan dinas Eselon II tercatat paling besar pada Provinsi Papua Barat dengan kenaikan hingga Rp 168 juta. Tahun ini Sri Mulyani menganggarkan Rp 836 juta untuk kendaraan dinas di provinsi tersebut, tahun sebelumnya hanya Rp 668 juta.
Sementara itu, untuk 4 provinsi baru di Indonesia, Sri Mulyani menganggarkan kendaraan dinas untuk Eselon II sekitar Rp 836 juta untuk Provinsi Papua Tengah. Sementara itu, untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan anggarannya sama, tepatnya sebesar Rp 677 juta.
(apl/apl)