Warga terdampak Bendungan Bener yang sebelumnya menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo ke Pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA) hari ini menerima uang ganti rugi (UGR). Sebelumnya, warga menuntut harga layak tanah mereka.
Proses pemberian uang ganti rugi dilaksanakan di Kantor PP Resort Office PT PP, Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Purworejo pada Selasa (18/4/2023). Diketahui, sebelumnya ada sekitar 176 bidang tanah milik warga terdampak pembangunan Bendungan Bener yang masih bermasalah di area itu.
Warga memperjuangkan tuntutan nilai ganti rugi yang wajar, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang dimenangkan warga, hingga Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menguatkan putusan PN Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya warga kalah. Warga pun masih terus mengupayakan tuntutan mereka terpenuhi dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun tetap saja kalah.
Salah satu warga, Misrun (67) yang dulu sempat menolak harga UGR kini akhirnya bisa menerima. Bersama warga pemilik 176 bidang lainnya, ia juga pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang hingga naik ke kasasi hingga mengajukan peninjauan kembali.
"Saya ikhlaskan niatnya lillahita'ala. Apapun demi kepentingan yang lebih besar ya ikhlaskan saja Tuhan akan ganti rejeki yang lebih dari itu. Dulu memang nolak karena nuntut harga. Tapi tetap kalah ya mau gimana lagi akhirnya ya harus menerima. Insyaallah sudah tidak ada demo-demo lagi," ucap Misrun saat ditemui detikJateng di lokasi pembayaran UGR.
Dari dua bidang tanah yang ia miliki, Masrun menerima UGR sekitar Rp 700 juta. Namun ia mengaku tak tahu mau buat apa uang ratusan juta itu.
"Uangnya belum tahu mau buat apa, semoga bisa menjadi banyak," imbuhnya.
Simak penjelasan BPN di halaman selanjutnya....