Sempat Menolak, Ketua Gempadewa Kini Setuju Pembebasan Lahan Wadas

Sempat Menolak, Ketua Gempadewa Kini Setuju Pembebasan Lahan Wadas

Sukma Nur Fitriana - detikJateng
Selasa, 27 Des 2022 17:41 WIB
Sempat Menolak, Ketua Gempadewa Setuju Pembebasan Lahan di Desa Wadas
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Insin Sutrisno menyerahkan berkas untuk pengukuran 34 bidang lahan milik 22 warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Purworejo, Senin (26/12).

Insin yang didampingi oleh 8 warga Desa Wadas diterima langsung oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto. Dalam kesempatan itu, Ia meminta proses pengukuran dan pencairan ganti rugi dilakukan dengan cepat.

"Hari ini kami serahkan berkas warga yang sudah setuju penambangan untuk Bendungan Bener. Ada 34 bidang, tapi orangnya kurang dari itu karena satu orang bisa punya bidang lebih dari satu. Kalau saya sendiri dengan yang kemarin 5 bidang," kata Insin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat menolak adanya penambangan di Desa Wadas, Insin mengaku dirinya berubah haluan untuk mendukung penambangan tersebut karena kesadaran diri sendiri. Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan oleh siapapun. Oleh karena itu, menurutnya uang ganti rugi yang ditetapkan harus sesuai aturan dan jangan sampai ada nominal yang berbeda-beda.

"Akhirnya kami karena sudah tua seperti ini, sudah diingatkan oleh Tuhan untuk tidak duniawi. Iya, karena kesadaran masing-masing, tidak ada saling maksa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Soal ganti rugi ya sesuai aturan saja. Karena beredar informasi untuk ke depan yang tahap terakhir ada info lebih mahal. Perbedaan harga berdampak pada kekeluargaan kami di desa," sambungnya.

Insin berharap adanya pendekatan yang baik terhadap warga yang belum mau menyerahkan lahannya untuk penambahangan tersebut. Ia meminta warga di Desa Wadas jangan sampai ada yang dilukai.

"Harapan setelah penambangan warga kian sejahtera dan tetap bisa bertani. Dan yang terima uang ganti rugi, uangnya tidak dipakai yang aneh-aneh, pakai uang itu sesuai kebutuhan dan anak cucu kita," harapnya.

Sementara itu, seorang ibu bernama Ana, mengatakan dirinya telah mendukung adanya proyek penambangan andesit di desanya. Namun, ia meminta adanya pengawasan agar proyek berjalan tanpa merugikan warga.

"Kami hari ini menyerahkan berkas bersama warga yang sebelumnya menolak rencana penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener," ucapnya.

Ana mengatakan penolakan yang ia dan warga lainnya lakukan terjadi karena mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup atas perencanaan pembangunan tersebut.

"Kami menerima pembebasan tanah dan uang ganti rugi disebabkan karena kami tidak ingin hidup dalam perpecahan sosial dan konflik horizontal. Kami dulu menolak karena kami tidak diberi informasi yang cukup atas rencana pembebasan lahan," jelasnya.

Diketahui, 22 warga yang menyerahkan berkas terdiri dari empat dusun, yaitu Dusun Karang, Dusun Randuparang, Dusun Winong, dan Dusun Kaliancar.

"Ya, semua dari wilayah atas dan bawah," tandas Ana.

Di sisi lain, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengungkapkan polemik lahan kuwari Desa Wadas berangsur terselesaikan. Satu persatu warga yang menolak mulai menyerahkan berkas secara sukarela. Ia menuturkan saat ini masih 8 bidang lagi dari target sebanyak 617 bidang.

"Nah, alhamdulillah pagi hari ini di ruang kerja saya ada Pak Insin Sutrisno yang merupakan ketua Gempadewa yang waktu itu memang belum bersedia untuk dilakukan pengukuran. Pagi ini, mewakili dari warga Desa Wadas sejumlah 34 bidang itu menyerahkan berkas untuk siap diukur oleh Kantor Pertanahan," ucap Andri.

"Jadi seperti yang sudah kita ketahui bersama di Desa Wadas kan ada 617 bidang target kami. Sampai saat ini sudah dibebaskan dan dibayarkan 575 bidang. Berarti masih kurang 42 bidang, dikurangi hari ini ada penyerahan berkas 34 bidang. Sehingga sisanya hanya 8 bidang lagi," imbuhnya.

Andri menuturkan pihaknya telah mengagendakan hari Rabu (28/12) untuk melakukan rapat terkait persiapan pengukuran.

"Setelah ini kami harus rapat dulu karena dalam inventarisasi dan identifikasi seperti yang kita lakukan pengukuran dan penghitungan tanaman, kami harus melibatkan dari dinas pertanian. Jadi, rencana rabu rapat. kita tentukan hari pengukurannya," katanya.

Ia berharap pemilik 8 lahan yang tersisa bisa menyerahkan berkas saat pengukuran. Sedangkan untuk uang ganti rugi dari lahan yang baru akan diukur tersebut, kata Andri, diperkirakan dilakukan awal Januari tahun 2023.

"Kami terus melakukan pendekatan. Harapannya saat pengukuran dari pemilik 8 lahan tersebut bisa langsung ikut. Dan, sekali lagi kami tidak memaksa," dalihnya.

"Tapi berhubung ini sudah akhir tahun, paling cepat awal Januari. Dan saya yakin dan optimis dengan bantuan Pak Insin dan seluruh warga dengan pendekatan bersama-sama BBWS, semoga yang kita harapkan bisa diselesaikan," tandas Andri.

(akd/ega)


Hide Ads