Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Boyamin mendatangi langsung kantor Bea Cukai Jateng-DIY.
Saat melapor dan menyerahkan bukti-bukti, Boyamin langsung ditemui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY, Cahya Nugraha. Boyamin menjelaskan peristiwa itu sebenarnya terjadi sejak 15 November 2022.
"Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum. Maka saya datang ke sini," kata Boyamin di kantor Bea Cukai Jateng-DIY, Semarang, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan temuan teman-teman (Bea Cukai) juga. Tapi kok lambat, harusnya dipublikasi kan? Biasanya ada temuan, rilis," imbuhnya.
Boyamin menjelaskan, mobil yang diduga diselundupkan itu Mercedes klasik. Namun dalam data tertulis impor dokumen dan pembayaran custom pada kontainer itu disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK.
Dokumen itu juga memuat nama perusahaan importir, perusahaan pengangkut, dan kapal pengangkutnya.
"Data riilnya jenis barang satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu. Perkiraan harga barang sekitar Rp 500 juta," jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, ada dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut. Pertama, seharusnya importir membayar pajak bea masuk 100 persen untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.
"Namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp 63.974.000. Sehingga kerugian negara sekitar Rp 436.026.000," katanya.
"Apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda, maka minimal denda sebesar 200 persen, sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar," imbuhnya.
Jika ternyata ada jeratan pidana, lanjut Boyamin, pasal yang digunakan yaitu Pasal 102 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara, dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," tegas Boyamin.
"Informasinya mobil belum keluar (masih di pelabuhan)," lanjut dia.
Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY, Cahya Nugraha mengatakan informasi dan data dari Boyamin akan disampaikan ke atasan.
"Informasi saya terima. Setelah itu akan saya sampaikan ke Pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya, ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi, memeriksa keakuratan data dan kebenaran, pasti akan ditindak lanjuti," kata Cahya.
Boyamin pun menyatakan siap dimintai keterangan oleh pihak Bea Cukai kapan pun.
(dil/ahr)