Surat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beredar di media sosial. Surat itu disebut sudah dua tahun tidak digubris.
Dilansir detikFinance, Rabu (1/3/2023) surat tersebut berisi protes pegawai pajak yang diduga pernah mengadukan soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah dan disebut Sri Mulyani hingga DJP terlibat di dalamnya. Isi dalam surat ini ditujukan untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, perihal tindak lanjut pengaduan. Tertulis pembuatan surat dilakukan di Pematang Siantar, (27/2/2023). Surat ini akhirnya viral di sosial media usai diunggah oleh salah satu akun @kafi***.
Diketahui, surat itu ditulis oleh Bursok Anthony Marlon (BAM) yang merupakan pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II dan menjadi Kepala Subbag di Unit Organisasi SubBagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. Ia mengeluhkan pengaduannya perihal masalah hidup mewah dan kerugian negara akibat DJP dan Kementerian Keuangan yang tak digubris sejak dua tahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut," ujar BAM dalam tangkap layar yang viral di Twitter.
"Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J9/2022 tanggal 21 April 2022," sambungnya dalam surat tersebut.
BAM menyebutkan Sri Mulyani secara tidak sadar telah mempertontonkan kemewahan dan membiarkan sikap hedon tersebut. Ia juga menyayangkan keputusan yang terlalu cepat dalam pencopotan Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya kasus putra Rafael seharusnya tidak disangkutpautkan dengan ayahnya, apalagi sampai ke DJP.
"Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!" kata dia.
Busrok menuliskan pada akhir suratnya, bahwa ia mengancam akan melaporkan kasus yang dia adukan kepada Kepolisian jika masih tidak digubris atau ditindaklanjuti oleh Menteri keuangan itu. Ia juga tidak segan memberikan jangka waktu hingga lima hari ke depan.
Staf Sri Mulyani Buka Suara: Ini Masalah Pribadi
Menanggapi surat aduan pegawai pajak yang viral di sebuah percakapan WhatsApp, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengonfirmasi pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon (BAM) memanglah ada. Ia pun meluruskan pengaduan tersebut dilakukan sejak 2022.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Ia juga telah mengkonfirmasi bahwa pengaduan yang dilakukan Busrok berkaitan dengan dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya. Prastowo menegaskan kasus ini merupakan masalah pribadi.
"Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya," ujarnya.
Prastowo mengaku pengaduan Busrok tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh. Oleh karena itu, belum ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu.
"Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetail kan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" ungkapnya.
"Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di detikFinance, dan ditulis ulang oleh Genis Naila Alfunafisa peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.