Pemilik toko yang diketahui menyimpan minyak goreng Minyakita dalam jumlah besar di Weleri, Kabupaten Kendal, tak disebut sebagai pelaku penimbunan. Meski demikian, pemilik toko itu dikenai sanksi administrasi.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan masalah penimbunan diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Di situ kalau menimbun dengan stok dengan jumlah tertentu dalam waktu tiga bulan memang bertujuan untuk menimbulkan kelangkaan di pasaran, ini baru bisa dikenakan pasal penimbunan," kata Rosyid kepada detikJateng di Tambakaji Semarang, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada penimbunan, ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda senilai Rp 10 miliar," imbuh Kasubdit I Indaksi Ditkrimsus Polda Jateng itu.
Dalam kasus di Weleri, Rosyid menjelaskan, pemilik toko masih melakukan penjualan namun menahan jumlah barang yang keluar.
"Apabila dia tetap melakukan penjualan artinya dia bukan menimbun, dia hanya menahan barang. Ini kondisinya agak berbeda antara menahan dengan menimbun. Kalau menimbun dia sama sekali tidak melepaskan barang," jelas Rosyid.
Di toko Weleri itu Minyakita dijual Rp 15.400 per liter. Sesuai Permendag No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita Rp 14.000 per liter.
"Terkait dengan penahanan barang kemudian menjual di atas HET kita mempedomani Permendag Nomor 49 Tahun 2022 di pasal 10 terkait kewajiban menjual sesuai dengan HET. Di pasal 23 itu ketentuan sanksinya adalah sanksi teguran adminitratif berupa teguran tertulis. Setelah dia tidak melaksanakan, baru bisa dilakukan pencabutan izin usahanya," terang Rosyid.
Rosyid juga menjelaskan pemilik toko di Weleri itu terus dipantau agar menjual barangnya sesuai HET. Laporan penjualan dari toko itu juga dipantau.
"Yang Weleri sudah diproses. Penjualan memang ketentuannya begitu, dia harus menjual sesuai HET atau di bawah HET dan ini setiap hari kami rekap penjualannya sudah sejauh mana. Sampai sekarang kurang lebih 10 ton sudah terjual, artinya kurang 9 ton lagi," ungkap Rosyid.
Dia mengimbau jika ada yang menemukan Minyakita di atas HET agar menghubungi Satgas Pangan. "Temuan kasus lain masih kami tindaklanjuti," tutup Rosyid.
Untuk diketahui, Polda Jateng mengungkap adanya toko yang menyimpan 19.548 liter atau 17,5 ton Minyakita pada Kamis (9/2). Toko itu juga menjual minyak itu di atas HET. Sanksi administrasi pun dijatuhkan agar stok Minyakita di toko itu segera didistribusikan sesuai HET.
(dil/ahr)