Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya mendukung penuh perjuangan buruh PT SAI Apparel Grobogan, Erma Oktavia dkk dalam mendapatkan haknya. Said juga mengingatkan perusahaan itu agar membayar penuh upah lembur buruh dan tak menghalangi aktivitas serikat buruh.
"Posko Oranye Partai Buruh akan all out membantu. Saya juga sudah mendapat informasi sebagian (upah lembur) sudah dibayar, tapi kita akan periksa lagi apakah sudah sesuai dengan perhitungan yang benar menurut Undang Undang," kata Said saat diwawancara detikJateng di Semarang, Rabu (15/2/2023).
"Kalau tidak (sesuai perhitungan yang benar) Posko Oranye bersama Erma dan kawan-kawan serikatnya akan berjuang," imbuh Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said juga meminta perusahaan tempat Erma Oktavia dkk bekerja agar tak menghalang-halangi aktivitas serikat buruh.
"Termasuk kami mengingatkan ya kepada pemilik perusahaan dan manajemen SAI Apparel, jangan melakukan union busting atau menghalang-halangi Mbak Erma dan kawan-kawannya untuk membangun serikat buruh," ujar dia.
Jika upah lembur buruh tak dibayar penuh dan aktivitas serikat buruh dihalang-halangi, Said menyatakan pihaknya bisa membawa kasusnya ke organisasi buruh dunia di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau ILO.
"Yang terjadi di Grobogan ini ada konvensi yang dilanggar. Satu, konvensi ILO tahun 87 tentang kebebasan berserikat dan konvensi ILO nomor 98 tentang hak berunding. Dua konvensi ini dilanggar oleh SAI Apparel, termasuk satu lagi konvensi ILO nomor 133 tentang upah," jelasnya.
"Jadi kalau sampai terjadi apa-apa dengan Erma, saya sebagai ILO Governing Body akan angkat 14 Maret ke sidang ILO," lanjut Said.
(dil/aku)